Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Asosiasi E-Commerce Akui Belum Diskusi dengan Pemerintah Mengenai RPP Kesehatan

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengaku belum berdiskusi dengan Pemerintah terkait RPP Kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Asosiasi E-Commerce Akui Belum Diskusi dengan Pemerintah Mengenai RPP Kesehatan
Endrapta Pramudhiaz
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga. Ia mengaku belum berdiskusi dengan Pemerintah terkait RPP Kesehatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengaku belum berdiskusi dengan Pemerintah terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Para pelaku ekonomi digital, kata Bima, belum pernah dilibatkan dalam perumusan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut.

"Terkait (pasal tembakau) RPP Kesehatan, sampai saat ini belum ada diskusi antara Asosiasi E-Commerce Indonesia dengan pemerintah," ucap Bima, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).

Bima mengungkapkan belum ada pelibatan sama sekali, meskipun akan sangat terdampak dari pasal tembakau di RPP Kesehatan ini.

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA, menurut Bima, selalu patuh pada aturan yang berlaku.

"Pada dasarnya idEA dan semua anggota selalu patuh kepada peraturan yang berlaku. Kami yakin produk tembakau dan komunikasi terkait yang ada di platform-platform digital anggota idEA sudah dipastikan kepatuhan pada peraturan-peraturan yang berlaku," ujar Bima.

Baca juga: Soal RPP UU Kesehatan, Perlu Keseimbangan Antar Kementerian dalam Pembahasan

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 441 RPP Kesehatan, berbunyi tentang larangan penjualan produk tembakau dengan memajang produk tembakau, secara eceran satuan per batang, serta larangan menjual menggunakan jasa situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Kemudian pasal 449 memuat larangan mengiklankan produk tembakau di media luar ruang, situs, dan/atau aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas