Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Nakes Tidak Perlu Calo untuk Perpanjangan STR Seumur Hidup, Berikut Cara Prosedurnya

Kemenkes minta pada Nakes untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nakes Tidak Perlu Calo untuk Perpanjangan STR Seumur Hidup, Berikut Cara Prosedurnya
AFP/STR
Seorang Nakes dari bagian teknisi laboratorium mengenakan alat pelindung diri (APD) bekerja di fasilitas pengujian Covid-19 di Huaian di provinsi Jiangsu timur China. Minggu (20 Maret 20220). (AFP/China OUT/STR) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya meminta seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. 

Sebab, pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.

Baca juga: Penerbitan STR Seumur Hidup Lewat Portal SATUSEHAT SDMK Lebih Mudah

“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” katanya dalam website resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan Portal SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kemenkes untuk mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.

Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional secara berkala.

Sehingga nantinya dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Berita Rekomendasi

Mengingat pentingnya integrasi ini, Dirjen Ariyanti mengingatkan sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup dan named.

Baca juga: STR Dokter Seumur Hidup, DPR: UU Kesehatan Beri Kemudahan bagi Nakes

Nakes juga harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.

Selanjutnya, pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

Bila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.

Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening.

Pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan.

Berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.

Pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.

Untuk lulusan sebelum tahun 2014, belum melakukan uji kompetensi, dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.

“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” tuturnya.

Untuk biaya, Dirjen Ariyanti mengatakan bahwa besaran tarif untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya.

Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp 300.000, apoteker dikenakan Rp 250.000 dan tenaga kesehatan lainnya Rp 100.000. 

Aturan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019. Biaya tersebut merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perlu diketahui bahwa saat ini layanan perpanjangan STR seumur hidup ditutup untuk sementara waktu.

Penutupan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi yang berkaitan dengan laporan pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menindaklanjuti Surat Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor KU.01.01/F.l/1610312023.

Pelayanan STR tenaga medis ditutup mulai 22 Desember 2023 pukul 16.30 WIB dan dibuka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 07.30 WIB

Pelayanan STR tenaga kesehatan tutup sementara mulai tanggal 18 Desember pukul 16.00 WIB dan buka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

“Setelah itu, seluruh proses permohonan registrasi ulang dan pembaharuan STR menjadi seumur kembali berjalan normal melalui portal https://satusehat.kemkes.qo.id/sdmk,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas