BPOM Gelar Seminar dan Sosialisasi Terkait Peraturan Baru Suplemen Kesehatan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar seminar dan sosialisasi mengenai Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar seminar dan sosialisasi mengenai Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 yang membahas Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan.
Acara ini dilangsungkan di Avenzel Hotel & Convention, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024) dengan menghadirkan peserta dari berbagai asosiasi terkait, baik secara langsung maupun daring.
Peserta yang turut hadir berasal dari beragam latar belakang, termasuk Tim Ahli, APSKI, GPFI, GP Jamu, GAPOTA, produsen dari GAPMMI, serta perwakilan dari Fakultas Farmasi dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Dipimpin Dewi Kurniasari
Diskusi dipimpin oleh Dewi Kurniasari, PFM Ahli Madya dari BPOM, yang menjelaskan pentingnya sosialisasi aturan baru ini untuk memastikan keamanan dan mutu produk kesehatan.
Dikatakan Dewi Kurniasari bahwa pihaknya mengundang ribuan peserta dari berbagai kalangan yang terkait dengan kesehatan.
"Kehadiran para peserta dalam kegiatan sosialisasi aturan baru ini kami harapkan dapat diimplementasikan sebaik-baiknya, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Kemenkes. Regulasi baru ini dirancang untuk meminimalisir risiko kesehatan, seperti yang terjadi dengan kasus gagal ginjal pada beberapa waktu lalu," tutur Dewi disela-sela seminar.
BPOM Terus Berkomitmen
BPOM dikatakannya terus berkomitmen untuk memperbarui regulasi dan berdiskusi dengan pelaku industri kesehatan, serta mengakomodir masukan dari berbagai asosiasi.
"Kami ingin apa yang sudah disosialisasikan ini sampai kepada seluruh anggota asosiasi pelaku usaha dan farmasi serta apoteker untuk selanjutnya diimplementasikan atau dijalankan," ungkapnya.
Diapresiasi APSKI dan IAI
Sementara itu, Ayu Puspitalena, Ketua Bidang Teknis APSKI, mengapresiasi upaya BPOM dalam menyosialisasikan perubahan regulasi ini. Dia menyatakan, "Sosialisasi sudah final dan sudah diterbitkan aturan baru. Sekarang tugas kami dari asosiasi memberi edukasi kepada seluruh member APSKI."
Senada dengan Ayu, Agus Santosa, mewakili Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), juga menyambut baik inisiatif BPOM dalam mengadakan sosialisasi ini.
"Memang revisi peraturan selalu diupdate oleh BPOM dengan gerak cepat kepada kami. Dan tentunya kami akan lanjutkan sosialisasi ini kepada seluruh anggota di Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)," katanya.
Sebagai institusi pengawas obat dan makanan, BPOM memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang beredar.
Seminar dan sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam memastikan persyaratan keamanan dan mutu produk kesehatan terpenuhi, sebagai upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.