KRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan Dikurangi
Ia mengatakan, salah satu tujuan implementasi KRIS adalah untuk meningkatkan mutu dengan standar kelas ruang rawat inap berdasarkan 12 kriteria.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti meminta agar rumah sakit (RS) tidak mengurangi jumlah tempat tidur menyusul adanya kebijakan aturan kelas rawat inap standar (KRIS).
Ia mengatakan, implementasi KRIS di rumah sakit baru kini baru masuk tahap uji coba.
Meski demikian, Ghufron mengklaim telah banyak rumah sakit yang siap melaksanakn aturan KRIS.
"Baru uji coba, kalau yang merasa siap sudah banyak. Hanya pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur, pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Ia mengatakan, salah satu tujuan implementasi KRIS adalah untuk meningkatkan mutu dengan standar kelas ruang rawat inap berdasarkan 12 kriteria.
Adapun 12 kriteria KRIS sebagai berikut: komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buatan.
Lalu, kelengkapan tempat tidur kotak kontak nurse call, nakas pada setiap tempat tidur, juga mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
Baca juga: Awas Laki-laki Berisiko Tiga Kali Alami Kanker Kandung Kemih
Ruangan dibagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi). Kemudian mengatur pula kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
Termasuk diatur pula terkit tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap harus sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tertanggal 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat kebijakan mengenai kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang dilebur menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.