Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPJS-Kemenkes Bakal Kaji soal Iuran Kelas Rawat Inap Standar 

Akan ada evaluasi antar kementerian dan lembaga Terkait iuran, pasca penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Adakah perubaahan? Ini kata BPJS.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPJS-Kemenkes Bakal Kaji soal Iuran Kelas Rawat Inap Standar 
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi rawat inap rumah sakit.Akan ada evaluasi antar kementerian dan lembaga Terkait iuran, pasca penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Adakah perubaahan? Ini kata BPJS. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Terkait iuran, pasca penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menuturkan, akan ada evaluasi antar kementerian dan lembaga. 

"Tentunya kami BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan kemudian juga Kementerian Keuangan juga di DJSN ini akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59 ini sampai dengan 30 Juni 2025," jelas dia dalam Konferensi Pers ‘Perpres Jaminan Kesehatan’ pada Rabu (15/5/24).

Baca juga: Apa perbedaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan sistem kelas 1,2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan?

Namun sejauh ini ia memastikan, tidak ada perubahan layanan dan tarif.

Ia pun meluruskan pemberitaan bahwasanya tidak ada penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu.

Sehingga iuran dan layanan tetap sama tidak mengalami perubahan apa-apa.

Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1, Kualitas Layanan Diangkat

"Narasi penghapusan itu tidak ada dan tentu saja iuran yang selama ini banyak ditanyakan itu masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas," ujar Rizzky 

Berita Rekomendasi

"Jadi masih ada kelas (1,2,3) dan juga iuran masih sama dan bagaimana iuran ke depan, tentunya tadi ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59 tersebut juga diamanatkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan berlandaskan ataupun mengacu dari segi manfaat. Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan ini masih sama," lanjut dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas