Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes: Tidak Semua Rumah Sakit Terapkan KRIS

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan, tidak semua rumah sakit (RS) harus mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenkes: Tidak Semua Rumah Sakit Terapkan KRIS
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Pasien rawat inap,di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Lubuk Baja, Batam. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan, tidak semua rumah sakit (RS) harus mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan, tidak semua rumah sakit (RS) harus mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut, hanya RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang menerapkan KRIS.

Baca juga: Komisi IX DPR Segera Panggil BPJS Kesehatan terkait Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

"Tidak semua RS ini laksanakan KRIS. Hanya yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata dia dalam Konferensi Pers ‘Perpres Jaminan Kesehatan’, Rabu (15/5/2024)

Ditambahkan juru bicara kemenkes M. Syahril, pihaknya menargetkan sebanyak 3.057 RS akan melaksanakan KRIS di tahun 2025.

"Jadi hingga 30 Juni 2025 itu, akan kita realisasikan KRIS di 3.057 rumah sakit," ungkap dr Syahril.

Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1, Kualitas Layanan Diangkat

Ia menerangkan bahwa KRIS bertujuan agar semua peserta JKN mendapatkan perlakuan yang sama.

Berita Rekomendasi

Salah satunya adalah mengatur untuk ruang rawat inap. Dalam KRIS, ada 12 komponen yang harus memenuhi syarat itu kamar rawat inap.

"Kenyataan di lapangan saat ini memang ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Dan sebagian sudah memenuhi standar itu tetapi sebagian belum," ungkap Syharil.

Misalnya, masih banyak di rumah sakit yang ruang inap kelas 3 menempatkan 5-6 orang bahkan ada 8 orang.

Dalam Perpres ini, maksimal hanya boleh 4 tempat tidur dengan memenuhi 12 komponen itu. 

"Nah dengan komponen itu menjamin semua peserta ini mendapatkan layanan yang sama termasuk layanan medis. Semua peserta JKN ini mendapatkan yang layanan sama," jelas dia.

Selanjutnya kata dia, semua rumah sakit berproses menyiapkan KRIS, karena ini bertujuan untuk rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas