Respons Direktur Utama BPJS Kesehatan Terkait Iuran saat KRIS Berlaku: Lebih Bagus
Saat ini pemerintah berupaya menyeragamkan pelayanan dan fasilitas untuk pasien di semua RS melalui KRIS dengan 12 komponen.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS Kesehatan) merespons adanya potensi kenaikan iuran saat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diberlakukan.
"Ada kenaikan boleh, lebih bagus. Tidak (naik) juga boleh tapi dengan strategi yang lain," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti yang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024)
Ia mengungkapkan, program Jaminan Kesehatan Nasional ini ( JKN) sudah sejak lama menerapkan prinsip gotong royong.
Baca juga: Gambaran Iuran BPJS Kesehatan saat KRIS, DJSN: Orang Kaya Bayar Lebih Banyak
Karenanya, orang dengan penghasilan besar atau kaya membayar lebih banyak daripada mereka yang memiliki penghasilan rendah.
"Kalau iuran nominalnya sama. Gotong royong dimana? Yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit. Yang kategori sangat miskin dibayari oleh pemerintah dan negara," ujar dia.
Namun ia kembali menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas 1,2 dan 3 di Rumah Sakit.
Ghufron menyebut, saat ini pemerintah berupaya menyeragamkan pelayanan dan fasilitas untuk pasien di semua RS melalui KRIS dengan 12 komponen.
"Pak Menkes sendiri bilang tidak ada penghapus kelas. Karena kelas 3 itu standarnya kapa apa enggak jelas. Seperti kelas 1 kayak apa. Ada yang kelas 3 tapi pakai AC, ada yang tidak. Ini yang distandarisasi kan," jelas dia.
Ghufron pun meminta semua pihak, menunggu hasil evaluasi KRIS termasuk mengenai tarif maupun iuran.
Baca juga: Menkes Ungkap Perbedaan BPJS Kesehatan Versi KRIS, Semua RS Terapkan 4 Pasien Dalam 1 Kamar
Saat ini implementasi KRIS masih diuji coba dan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025
"Justru itu dikasih evaluasi jadi tidak bisa sekarang untuk menentukan iuran. Iuran itu konsekuenasi dari hasil evaluasi. Maksimum 30 Juni 2025 keseluruhan dievaluasi," jelasnya.