Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cara pindah faskes BPJS online hanya dengan aplikasi Mobile JKN karena pindah domisili atau karena ingin mendapat faskes di tingkat yang lebih baik.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
Istimewa
Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan yang telah banyak digunakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada Aplikasi Mobile JKN ini terdapat berbagai macam fitur yang dapat diakses oleh peserta JKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara berpindah faskes BPJS Kesehatan secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan merupakan lokasi layanan medis bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang membutuhkan perawatan.

Faskes yang tersedia dapat berupa klinik kesehatan, dokter umum, maupun puskesmas.

Para peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat, dianjurkan pergi ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Hal tersebut karena faskes tingkat pertama berada di sekitar tempat tinggal peserta BPJS Kesehatan yang bersangkutan, sehingga jaraknya lebih dekat.

Namun, apabila ternyata di faskes pertama tak bisa menangani, peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya.

Nah, apabila peserta BPJS Kesehatan ingin berpindah faskes dikarenakan sudah pindah domisili atau karena ingin mendapat faskes di tingkat yang lebih baik, cara ini dapat diikuti.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Kurangi Konsumsi GGL Berlebihan

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh.
  2. Pilih menu "Masuk/Daftar" di pojok kiri atas.
  3. Isi data peserta terkait NIK/Nomor kartu JKN/BPJS dan password.
  4. Klik pada "Menu Lainnya."
  5. Pilih pada bagian "Perubahan Data Peserta".
  6. Klik bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat 1."
  7. Pilih data terkait faskes baru (provinsi, kota/kabupaten, dan faskes yang diinginkan).
  8. Apabila ingin mengubah faskes untuk seluruh anggota keluarga, klik centang pada kotak "Perubahan Satu Keluarga."
  9. Lakukan verifikasi akhir.
  10. Jika peserta sudah pernah mendaftar dan mengatur PIN maka verifikasi dilakukan dengan PIN tersebut.
  11. Masukkan 6 digit PIN dan klik "Verifikasi."
  12. Namun, apabila belum mengatur PIN, pihak Mobile JKN akan mengirimkan kode verifikasi melalui email/nomor HP yang sudah didaftarkan.
  13. Setelah proses verifikasi faskes selesai, akan muncul "konfirmasi perubahan data faskes" dari yang sebelumnya menjadi faskes baru, lengkap dengan kapan waktu mulai berlakunya.
Berita Rekomendasi

Aplikasi Mobile JKN juga didukung dengan fitur-fitur seperti, program relaksasi tunggakan, jadwal tindakan operasi, konsultasi dokter, ketersediaan tempat tidur dan skrining mandiri Covid-19.

(mg/Kirana Atsiila)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas