Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Kembali Buka Program Sandbox 2024 untuk Bina dan Awasi Inovasi Digital Kesehatan

Kemenkes RI membuka pendaftaran Sandbox Kemenkes untuk seluruh inovasi digital di bidang kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenkes Kembali Buka Program Sandbox 2024 untuk Bina dan Awasi Inovasi Digital Kesehatan
Tribunnews.com/Rina Ayu
Chief of Technology Transformation Office (TTO) Kemenkes RI, Setiaji saat konferensi pers yang digelar di Jakarta (14/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran Sandbox Kemenkes untuk seluruh inovasi digital di bidang kesehatan.

Hal tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Jakarta (14/8/2024).

Baca juga: Kasus Mahasiswi PPDS Tewas: Kampus Bantah karena Bullying, Kemenkes Bekukan Prodi Anestesi Undip

Program Sandbox serupa telah diselenggarakan tahun sebelumnya, untuk penyelenggara inovasi
digital kesehatan (IDK) klaster telekesehatan.

Sementara tahun ini, program ini dibuka kembali untuk seluruh jenis penyelenggara IDK di Indonesia. Pendaftaran dibuka hingga 23 Agustus 2024 mendatang.

"Melihat tingginya antusiasme dan ragam inovasi digital kesehatan yang semakin berkembang di Indonesia, tahun ini program Sandbox dibuka untuk seluruh jenis inovasi guna menjangkau serta memetakan inovasi digital kesehatan di Indonesia," kata Chief of Technology Transformation Office (TTO) Kemenkes RI, Setiaji.

Setiaji menjelaskan, ada berbagai keuntungan yang didapat bagi penyelenggara IDK yang
berpartisipasi dalam program ini seperti menjadi mitra Kemenkes RI.

BERITA TERKAIT

Dengan menjadi mitra Kemenkes RI, penyelenggara IDK berhak mencantumkan
status kepesertaan yang terdiri dari Tercatat, Diawasi, hingga Dibina oleh Kemenkes RI.

Status kepesertaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik akan layanan yang diberikan, karena inovasi telah melalui serangkaian penilaian dan memenuhi rekomendasi yang diberikan Kemenkes RI.

Sebelum mengikuti Sandbox Kementerian Kesehatan - Regulatory Sandbox, penyelenggara
IDK harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Selanjutnya dapat mengisi formulir yang dapat diakses melalui link.kemkes.go.id/sandboxkemenkes2024.

Adapun program Requlatory Sandbox merupakan program pengembangan inovasi digital kesehatan dalam negeri yang dilaksanakan melalui serangkaian mekanisme pengujian dan penilaian keandalan bisnis.

Dari proses tersebut, penyelenggara IDK akan memperoleh masukan, rekomendasi, hingga pembinaan dari para ahli untuk pengembangan inovasi lebih laniut sesuai standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Di sisi lain, program ini juga menjadi wadah pembelajaran bagi pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan inovasi digital kesehatan, sekaligus
sebagai komitmen dalam melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatanberbasis digital," tutur Setiaji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas