Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Antisipasi Cacar Monyet, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi Satu Sehat Health Pass

Skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia maupun WNA yang masuk ke Indonesia

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Antisipasi Cacar Monyet, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi Satu Sehat Health Pass
Kemenkes
Satusehat Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional - Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri untuk mencegah masuknya varian baru Mpox atau cacar monyet ke Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. 

Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru Mpox atau cacar monyet ke Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI M Syahril menjelaskan, skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, mengisi formulir swa deklarasi elektronik bernama Satu Sehat Health Pass

“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika.

Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” ungkapnya pada website resmi, Kamis (29/8/2024). 

Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan Satu Sehat Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024. 

Berita Rekomendasi

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Suatu Sehat Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Kemenhub Terbitkan SE Pencegahan Mpox, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Pakai Aplikasi Satu Sehat

Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia. 

Salah satunya, mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia, untuk mengisi Satu Sehat Health Pass sebelum keberangkatan. 

“Para penumpang harus mengisi Satu Sehat Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ terangnya. 

Pengisian formulir swa deklarasi elektronik Satu Sehat Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru. 

Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. 

Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. 

Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. 

Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan. 

Lebih lanjut, Syahril menambahkan, jika dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Pelaku perjalanan harus menunjukkan barcode Satu Sehat Health Pass kepada petugas kesehatan.

“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” jelas M. Syahril. 

Adapun, langkah Mengisi Satu Sehat Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu: 

a. Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai

b. Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan

Lengkapi seluruh isian yang ada. 

c. Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas