Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Mengenal Sexual Grooming, Modus Kasus Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Pelaku Manipulasi Korban

Dalam kasus video guru dan siswi SMA di Gorontalo, pelaku diduga melakukan sexual grooming pada korban yang berstatus yatim piatu dan di bawah umur.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Mengenal Sexual Grooming, Modus Kasus Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Pelaku Manipulasi Korban
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
Ilustrasi video tak senonoh - Dalam kasus video guru dan siswi SMA di Gorontalo, pelaku diduga melakukan sexual grooming pada korban yang berstatus yatim piatu dan di bawah umur. 

Di tahap terakhir, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk memanipulasi korban.

Pelaku mungkin menuntut atau memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

Tak jarang pelaku sexual grooming menggunakan kekerasan agar korban menurut.

Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024). (Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang)

Atas perbuatannya, oknum guru DH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata AKBP Deddy Herman, Rabu, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo.

Baca juga: Kemenag Minta Siswi di Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Gurunya Dilindungi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.

Deddy menambahkan, modus pelaku merayu korban agar bersedia berhubungan suami istri, adalah dengan memanfaatkan status korban.

Diketahui, korban merupakan anak yatim piatu.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga."

"Jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy.

Hal serupa turut disampaikan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur.

Menurut keterangan Jabal, korban yang sudah tak memiliki orang tua, merasa mendapat perhatian dari pelaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas