2,7 Juta Tablet Hexymer Ditemukan di Serang, Kepala BPOM: Peredaran OOT Kini Makin Marak
Berdasarkan data kerawanan kejahatan obat dan makanan, terlihat bahwa penyalahgunaan OOT meningkat signifikan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan tempat produksi dan distribusi produk narkotika dan obat-obat tertentu (OOT) di wilayah Serang, Banten.
Baca juga: Polisi Ungkap Satu Remaja Nongkrong di Bedeng Kali Bekasi Positif Tramadol
Dalam operasi penindakan tersebut ditemukan jutaan narkoba termasuk juga obat-obatan tertentu (OOT) yang disalahgunakan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan ditemukan sebanyak 2.729.500 tablet Hexymer (mengandung zat aktif triheksifenidil) yang termasuk ke dalam golongan OOT.
Kemudian 1 juta pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang termasuk narkotika golongan 1, dan 1 ton bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi pil PCC.
Baca juga: Polisi Gerebek Penjual Obat Tramadol hingga Hexymer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang
"Kami bersama BNN secara rutin melakukan Operasi Intelijen Bersama di beberapa wilayah. Operasi ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan aktivitas produksi dan distribusi obat-obatan yang termasuk dalam golongan prekursor, narkotika, dan OOT yang tidak sesuai ketentuan," ujar dia saat memberikan keterangan pers terkait temuan tersebut pada Rabu (2/10/2024).
Saat ini diakui Kepala BPOM, tren kasus penyalahgunaan obat-obat bukan hanya terjadi pada obat-obat golongan narkotika dan psikotropika, namun juga terjadi pada beberapa obat lain yang memiliki efek serupa narkotika dan psikotropika, yaitu OOT.
Berdasarkan data kerawanan kejahatan obat dan makanan, terlihat bahwa penyalahgunaan OOT meningkat signifikan.
Baca juga: BPOM akan Panggil Influencer Nakal yang Promosikan Kosmetik Ilegal
Diduga peningkatan ini disebabkan telah terjadinya pergeseran penyalahgunaan dari yang sebelumnya penggunaan narkotika, saat ini meluas ke penyalahgunaan OOT.
Tren temuan jenis obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif pada peta kerawanan tersebut didominasi oleh OOT.
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, OOT yang sering disalahgunakan adalah obat yang bekerja pada sistem susunan saraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Kriteria OOT dalam peraturan tersebut, terdiri atas obat atau bahan obat yang mengandung zat aktif tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan.
Baca juga: Ditemukan Barang Bukti Hexymer Saat Ammar Zoni Ditangkap, Obat Apakah Itu?
Penyalahgunaan OOT berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan kecemasan, kebingungan, halusinasi, penurunan tingkat kesadaran, ketergantungan, gangguan pada organ tubuh, dan juga gangguan pada sistem pernapasan hingga dapat berakibat kematian.
“Dari data yang kami kumpulkan menunjukkan masih marak peredaran OOT, prekursor, dan narkotika yang disalahgunakan di tengah masyarakat. Penyalahgunaan obat ini merupakan ancaman bagi pembangunan manusia Indonesia, terutama generasi muda penerus bangsa," ujar Taruna.
Baca juga: Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 M Disita BPOM-Kemendag, Ini Dampak Kesehatannya yang Sering Ditemukan
Pihaknya berupaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan obat terus kami gencarkan dan upaya ini memerlukan sinergi dari tiga pilar pengawasan, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga bersama dengan pelaku usaha dan masyarakat.