Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Ungkap Ada Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian

Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan tenaga medis secara ketat

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BPOM Ungkap Ada Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian
NET
Ilustrasi Ketamine - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar ungkap adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya ketamine 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar ungkap adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia. 

Data ini merupakan hasil pengawasan proaktif BPOM melalui intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin yang dilakukan sepanjang Tahun 2024.

“BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian," ungkapnya dilansir dari website resmi, Sabtu (7/12/2024). 

Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat. 

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa penyerahan obat golongan keras harus berdasarkan resep dokter.

Intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin di tahun 2024 ini dilakukan langsung terhadap fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian. 

Baca juga: BPOM Ajak Pelaku Industri Dukung Program Pemerintah Mulai UMKM hingga Makan Bergizi Generasi Maju

Berita Rekomendasi

Perhatian utama BPOM karena terjadinya peningkatan jumlah peredaran ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) pada tahun 2022—2023.

Kepala BPOM juga menyoroti maraknya informasi di media massa tentang penyalahgunaan dan produksi ilegal ketamin, serta penyelundupan bahan baku ketamin

Selain itu, adanya peningkatan putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal setiap tahunnya juga memperkuat dasar dilakukannya intensifikasi pengawasan peredaran ketamin ini.

Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2023 (235 ribu vial) meningkat 75 persen dibandingkan tahun 2002 (134 ribu vial).

Lalu pada tahun 2024 (440 ribu vial) meningkat sebanyak  87 persen dibandingkan tahun 2023.

Dari data peredaran tersebut, diketahui adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial. 

Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 246 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya sejumlah 44 ribu vial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas