Kemenkes: Pelayanan Kesehatan BPJS Bebas PPN 12 Persen
Kemenkes menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya menyasar pada layanan kesehatan premium seperti VIP dan VVIP
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya menyasar pada layanan kesehatan premium seperti VIP dan VVIP.
Sementara pada layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) bebas dari PPN.
Baca juga: Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Masih Minim, Relawan serta Dokter Dikirim ke NTT
Ditegaskan PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat sangat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium.
“PPN 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. Pajak hanya dikenakan pada layanan premium seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP,” tulis Kemenkes dikutip pada Selasa (24/12/2024).
Ditambahkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Mulawarman, contoh layanan kesehatan premium seperti RSCM Kencana yang memiliki poli eksekutif dimana terbatas diakses oleh kelompok orang yang mampu.
“Yang jelas seperti di RS akan ada layanan umum di poli umum dan spesialistik dengan JKN atau biaya sendiri dengan fasilitas atau sarana prasarana dasar. Beda dengan klinik atau poli eksekutif di RS misalkan di RSCM Kencana,” kata dia dihubungi terpisah.
Sementara Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai PPN 12 persen.
“Ini bukan kapasitas kami untuk menjelaskan. Namun untuk besaran iuran dan tarif masih mengikuti dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com.
Diketahui, Pemerintah resmi menerapkan tarif 12 persen yang akan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain RS kelas VIP atau layanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium maupun listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA juga bakal dikenakan PPN 12 persen.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia