Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes: Pelayanan Kesehatan BPJS Bebas PPN 12 Persen

Kemenkes menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya menyasar pada layanan kesehatan premium seperti VIP dan VVIP

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenkes: Pelayanan Kesehatan BPJS Bebas PPN 12 Persen
Istimewa
Peserta Program JKN Margareta Danga Lila (43), warga Desa Maulumbi, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Kemenkes menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya menyasar pada layanan kesehatan premium seperti VIP dan VVIP 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya menyasar pada layanan kesehatan premium seperti VIP dan VVIP.

Sementara pada layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) bebas dari PPN.

Baca juga: Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Masih Minim, Relawan serta Dokter Dikirim ke NTT

Ditegaskan PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat sangat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium.

 

“PPN 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. Pajak hanya dikenakan pada layanan premium seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP,” tulis Kemenkes dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Ditambahkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Mulawarman, contoh layanan kesehatan premium seperti RSCM Kencana yang memiliki poli eksekutif dimana terbatas diakses oleh kelompok orang yang mampu.

Berita Rekomendasi

“Yang jelas seperti di RS akan ada layanan umum di poli umum dan spesialistik dengan JKN atau biaya sendiri dengan fasilitas atau sarana prasarana dasar. Beda dengan klinik atau poli eksekutif di RS misalkan di RSCM Kencana,” kata dia dihubungi terpisah.

Sementara Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai PPN 12 persen.

“Ini bukan kapasitas kami untuk menjelaskan. Namun untuk besaran iuran dan tarif masih mengikuti dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com.

Diketahui, Pemerintah resmi menerapkan tarif 12 persen yang akan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain RS kelas VIP atau layanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium maupun listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA juga bakal dikenakan PPN 12 persen.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas