Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Pakar Ungkap Manfaat Indonesia Ikut Pandemic Treaty

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dr. Dicky Budiman menyebut, diperlukan pandemic treaty atau perjanjian pandemi yang disepakati

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pakar Ungkap Manfaat Indonesia Ikut Pandemic Treaty
dok pribadi
Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan tentang pandemi baru yang tak terelakkan yang akan melanda dunia di masa mendatang.

Direktur Jenderal WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus menekankan bahwa pandemi pasti akan terjadi dan membutuhkan kesiapan penuh.

Baca juga: Penyakit HMPV Viral di China, Seberapa Besar Potensinya Jadi Pandemi? Begini Kata PB IDI

Tedros menyoroti konsekuensi yang menghancurkan dari penyebaran global Covid-19.

Menurut data resmi, ia mencatat, tujuh juta orang meninggal akibat pandemi virus corona, tetapi jumlah kematian aktual diperkirakan sekitar 20 juta.

"Selain korban manusia, pandemi ini merugikan ekonomi global lebih dari $10 triliun," imbuhnya.

Merujuk data terbaru WHO hingga 23 Maret 2025, jumlah total kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di seluruh dunia mencapai 777.684.506, dengan 7.092.720 kematian yang dilaporkan.

Baca juga: Apakah Langkah Pemerintah Sudah Tepat untuk Hadapi Mpox? Ini Kata Epidemiolog 

Rekomendasi Untuk Anda

Angka resmi ini hanya mewakili sebagian dari dampak sebenarnya dari pandemi, karena WHO memperkirakan jumlah kematian sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi.

Menyikapi kondisi ini, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dr. Dicky Budiman menyebut, diperlukan pandemic treaty atau perjanjian pandemi yang disepakati oleh anggota WHO.

Kesepakatan ini bertujuan utama untuk menciptakan sistem kesehatan global yang adil dan siap dalam menghadapi pandemi masa depan.

"Belajar dari pandemi Covid-19 lalu, banyak negara tidak siap, mengalami krisis sistem kesehatan serta ketimpangan akses terhadap vaksin serta alat kesehatan," kata Dicky.

Diketahui sejak tahun 2021, WHO bersama negara anggota sudah menginisiasi pembentukan Pandemic Treaty.

Pandemic Treaty berfokus pada tiga aspek utama: pencegahan (prevention), kesiapsiagaan (preparation), dan respons (response).

Banyak manfaat yang strategis yang bisa didapat Indonesia dengan adanya perjanjian ini. 

Misalkan dapat akses lebih banyak terhadap teknologi dan vaksin, dukungan finansial hingga kepastian hukum terkait data dan patogen maupun kapasitas tenaga kesehatan dan laboratorium.

"Untuk  masyarakat manfaatnya perlindungan lebih dini dari wabah, akses cepat untum vaksin dan obat-obatan, serta penguatan pelayanan kesehatan di desa atau kota," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas