Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Wanita Sudah Menikah Apakah Tetap Perlu Vaksinasi HPV?

Pemberian vaksinasi kepada wanita yang sudah menikah dan melakukan hubungan seksual tetap diperbolehkan mencegah kanker serviks

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Wanita Sudah Menikah Apakah Tetap Perlu Vaksinasi HPV?
Tribunnews/Jeprima
VAKSINASI HPV - Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) efektif mencegah kanker serviks jika diberikan kepada wanita yang belum aktif melakukan hubungan seksual seperti anak-anak 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) efektif mencegah kanker serviks jika diberikan kepada wanita yang belum aktif melakukan hubungan seksual seperti anak-anak.

Lalu bagaimana dengan wanita yang sudah menikah dan aktif berhubungan seksual?

Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, Sp.OG, Subsp. Onk menuturkan, pemberian vaksinasi kepada wanita yang sudah menikah dan melakukan hubungan seksual tetap diperbolehkan mencegah kanker serviks walaupun manfaatnya tidak sebesar saat anak-anak.

Baca juga: Pendarahan Tak Biasa Saat Haid Tak Boleh Disepelekan, Waspada Kanker Serviks

“Imunitasnya memang tidak sebaik jika vaksinasi dilakukan saat usia muda atau usia anak-anak. Namun tetap bisa dilakukan untuk pencegahan,” tutur dia di kantor POGI, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Tentu sebelum dilakukan vaksinasi harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter untuk mengetahui riwayat kesehatan dan kehamilan.

Ditambahkan Ketua Kelompok Kerja Eliminasi Kanker Serviks POGI Dr. dr. Fitriyadi Kusuma, Sp.OG, Subsp.Onk, pemberian vaksinasi HPV memberikan imunitas dan perlindungan optimal jika diberikan pada usia anak-anak.

Rekomendasi Untuk Anda

Merujuk pada negara Amerika Serikat, vaksin HPV harus diberikan kepada anak usia di bawah 13 tahun.

Kemudian di Australia, vaksinasi HPV diperuntukkan untuk wanita di bawah 26 tahun.

“Memang manfaatnya kecil jika diberikan usia di atas itu. Tetapi tetap boleh jika ada wanita 27 – 45 tahun yang ingin vaksinasi HPV,” tutur dr Fitriyadi.

Baca juga: Irma Hutabarat Kenang Perjuangan Irianti Erningpraja Melawan Kanker Serviks

Berdasarkan data Globocan 2022, kanker serviks merupakan kanker terbanyak kedua pada wanita Indonesia, dengan lebih dari 36.000 kasus baru dan lebih dari 20.000 kasus kematian.

Di Indonesia bahkan setiap jam dua wanita meninggal akibat kanker leher rahim ini.

Melihat kondisi ini, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menerbitkan rekomendasi terbaru terkait vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) perlu dilakukan oleh wanita pra-nikah dan wanita pascapersalinan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas