Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Viral Bumbu Kaldu Babi Beredar di Indonesia, Ini Faktanya

Media sosial dihebohkan dengan produk bumbu kaldu babi beredar di Indonesia. Begini faktanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Viral Bumbu Kaldu Babi Beredar di Indonesia, Ini Faktanya
sajian sedap
VIRAL BUMBU KALDU Ilustrasi bumbu kaldu. Media sosial dihebohkan dengan produk bumbu kaldu babi berlabel Pork Savor beredar di Indonesia. Begini faktanya. 

 

Ringkasan Berita:
  • Media sosial dihebohkan dengan produk bumbu kaldu babi beredar di Indonesia.
  • Viralnya bumbu berlabel “Pork Savor” ini tentu meresahkan, mengingat mayoritas penduduk Idonesia muslim.
  • Pihak perusahaan yang memproduksi hingga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dibentuk oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di platform digital dan media sosial viral sebuah konten yang menampilkan produk bumbu kaldu babi beredar di Indonesia.

Dalam sebuah konten di TikTok memperlihatkan penggunaan bumbu berlabel “Pork Savor” 

Baca juga: Viral Mobil Berlogo SPPG di Nias Selatan Mengangkut Babi, Ini Penjelasan Lengkap BGN

Konten tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, lantaran mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Berikut fakta dan penjelasannya:

Klarifikasi Perusahaan

VIRAL PORK SAVOR.
VIRAL PORK SAVOR. Di platform digital dan media sosial viral sebuah konten yang menampilkan produk bumbu kaldu babi beredar di Indonesia. Dalam sebuah konten di TikTok memperlihatkan penggunaan bumbu berlabel “Pork Savor”. Berikut fakta dan penjelasan dari perusahaan dan LPH LPPOM.
Rekomendasi Untuk Anda

Pork Savor sendiri merupakan produk yang diproduksi oleh Ajinomoto Filipina.

Produk tersebut tidak diproduksi, tidak dijual, dan tidak didistribusikan di pasar Indonesia oleh Grup Ajinomoto Indonesia.

Baca juga: 5 Fakta Viral Penjual Bakso Babi di Bantul: Ada Sejak 1990, Susah usai Dipasang Spanduk Nonhalal

Direktur PT Ajinomoto Indonesia Hermawan Prajudi mengatakan, keberadaan produk tersebut di Indonesia kemungkinan besar masuk melalui jalur perorangan, seperti cross-border e-commerce atau jasa titip (jastip).

Pihaknya menegaskan, seluruh produk yang diproduksi dan didistribusikan secara resmi oleh Grup Ajinomoto Indonesia telah bersertifikat HALAL dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kami memahami keresahan yang muncul di masyarakat akibat beredarnya konten digital mengenai Pork Savor. Seluruh produk yang diproduksi dan dipasarkan oleh Grup Ajinomoto Indonesia telah tersertifikasi halal oleh BPJPH,” ujar Hermawan di Jakarta ditulis, Selasa (4/11/2025).

Dalam menjaga kehalalan produknya, pihaknya sudah menerima TOP Halal Award selama empat tahun berturut turut (2022–2025).

PT Ajinomoto Indonesia menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di seluruh proses produksinya, mulai dari pengembangan dan pemilihan bahan baku hingga distribusi ke konsumen.

Setiap tahap diawasi untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar halal, aman, dan berkualitas.

Penjelasan LPH LPPOM

Merujuk keterangan resmi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dibentuk oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) disampaikan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM. 

Direktur Utama LPH LPPOM Ir. Muti Arintawati, M.Si mengatakan, adapun produk dengan label “Pork Savor” yang muncul dalam tayangan tersebut bukan merupakan produk yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia, melainkan produk yang berasal dari luar negeri dan tidak termasuk dalam daftar produk bersertifikat halal di Indonesia.

 

Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa logo halal resmi pada kemasan produk sebelum membeli atau mengkonsumsinya. 

“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai upaya LPH LPPOM untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan,” tutur dia.

Untuk mengecek daftar produk bersertifikat halal bisa dilakukan melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi halalmui.org atau di website BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas