Ini Daftar 15 Jamu Herbal Ilegal yang Disita BPOM: Ada Jamu Diet dan Stamina Pria
Temuan ini bukan sekadar kasus melanggar izin edar. Produk-produk itu mengandung zat kimia keras yang seharusnya hanya ada di dalam obat dengan resep.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat masyarakat semakin mengandalkan produk herbal untuk menjaga kesehatan, sebuah fakta mengejutkan justru muncul. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya sepanjang September 2025.
Baca juga: Waspada! Ratusan Inhaler Viral Thailand Ditarik dari Pasar, BPOM Temukan Bakteri Berbahaya
Temuan ini bukan sekadar kasus pelanggaran izin edar. Produk-produk tersebut mengandung zat kimia keras yang seharusnya hanya ada dalam obat resep dan digunakan dengan pengawasan tenaga medis.
Ironisnya, produk-produk ini beredar luas dengan klaim “alami”, “herbal murni”, dan “aman tanpa efek samping”. Dalam situasi ekonomi dan kesehatan yang tidak pasti masyarakat banyak mencari alternatif perawatan seperti jamu pelangsing, stamina pria, atau penghilang pegal linu.
Namun dibalik label alami, sejumlah produsen nakal ternyata menyusupkan obat keras agar manfaatnya terasa cepat. BPOM menemukan OBA ilegal ini mengandung sibutramin, sildenafil, hingga deksametason, bahan aktif obat resep yang memiliki risiko besar jika digunakan tanpa pengawasan dokter.
Dari temuan BPOM tersebut ada lima produk pelangsing mengandung sibutramin, lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat
Kemudian lima produk pegal-linu mengandung kombinasi deksametason, parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak hingga asam mefenamat. Produk pelangsing misalnya, mengandung sibutramin yang sudah dilarang di banyak negara karena risiko gangguan jantung dan kejiwaan.
Sementara produk stamina berisi sildenafil dapat memicu gangguan jantung jika dikonsumsi sembarangan. Di sisi lain, kandungan deksametason tanpa kontrol dapat memicu kerusakan ginjal, penurunan imunitas hingga risiko penyakit kronis.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut fenomena ini sebagai bentuk sabotase terhadap kesehatan publik.“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujarnya dilansir dari website resmi, Rabu (5/11/2025).
Taruna menegaskan BPOM akan memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku.“BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam,” ujarnya.
Baca juga: Kepala BPOM Taruna Ikrar Inisiasi Pengembangan Obat Herbal Lewat Kolaborasi WHO IRCH
Ia menambahkan bahwa pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar sesuai UU Kesehatan. “Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Tren back to nature juga harus dibarengi kesadaran kritis. Produk herbal bukan sekadar tentang tanaman. Ketika diklaim ampuh instan, patut dicurigai.
Herbal bekerja dengan proses. Tubuh pun membutuhkan waktu untuk pulih secara natural.
BPOM kemudian memberikan tips berupa langkah sederhana untuk menjaga diri, yakni:
1. Periksa izin edar BPOM
2. Hindari produk yang menjanjikan hasil cepat
3. Curigai klaim "alami tapi langsung ampuh"
4. Simpan kemasan produk dan cek di cekbpom.pom.go.id
5. Konsultasikan keluhan kesehatan ke tenaga medis
Taruna mengajak publik menjadi konsumen cerdas dan melapor jika menemukan produk mencurigakan. “Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa,” tutupnya.
Baca juga: BPOM Umumkan Daftar 23 Kosmetik Berbahaya, Jangan Dibeli
Berikut daftar obat herbal berbahaya yang ditemukan BPOM RI:
1. JD Jamu Diet
2. Jamu Diet Dosting
3. Obat Diet Dokter
4. Beauty Slim
5. Obat Diet Herbal
6. Super Tonik Madu Kuat (UD Agung Sehat Jawa Tengah)
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
8. Jrenx Jos X (TR 054335881)
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
10. Chang Sanx
11. Tokcer (TR005101984) - PJ Sinar Jaya
12. Sari Daun Kelor (TR183449168)
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 04320891)
15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003201171)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.