Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Sakit saat Libur Nataru di Luar Kota? Peserta BPJS Bisa Berobat Maksimal 3 Kali, Tak Tergantung KTP

Anda sedang berlibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ke luar kota domisili dan mengalami masalah kesehatan? Anda bisa berobat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sakit saat Libur Nataru di Luar Kota? Peserta BPJS Bisa Berobat Maksimal 3 Kali, Tak Tergantung KTP
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Seorang pegawai sedang melayani pendaftaran pasien BPJS di Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (26/8/2022). Anda sedang berlibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ke luar kota domisili dan mengalami masalah kesehatan? Anda bisa berobat. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Ringkasan Berita:
  • Jika anda sedang berlibur saat musim libur Nataru dan sedang sakit saat di luar kota, jangan khawatir.
  • BPJS Kesehatan memastikan, peserta bisa memperoleh layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Layanan  tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Anda sedang berlibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ke luar kota domisili dan mengalami masalah kesehatan?

Jika, Anda tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan (JKN), tidak perlu khawatir, karena tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan meski berada di luar kota.

Baca juga: Potensi Fraud JKN Capai Rp 6,8 Triliun Ancam Keselamatan Pasien, BPJS Kesehatan Siapkan Sanksi Tegas

BPJS Kesehatan memastikan, peserta bisa berobat dan memperoleh layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

“Peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pada Selasa (23/12/2025).

Rizzky mengatakan, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kota tersebut maksimal 3 kali. 

Baca juga: Ditanggung Sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, Pasien Aritmia Pulih Lewat Ablasi Jantung

Rekomendasi Untuk Anda

"Syaratnya pastikan status kepesertaan JKN Anda aktif dan ikuti prosedur berobat yang berlaku,” tutur dia.

Ia menjelaskan, dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Penilaian terhadap kondisi darurat ini dilakukan oleh dokter yang menangani pasien tersebut. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa. 

“Saat di luar kota, peserta JKN juga bisa mengecek lokasi fasilitas kesehatan yang berada paling dekat dengan lokasinya saat itu melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu Info Lokasi Faskes,” kata Rizzky.

Rumah Sakit Wajib Siap

Di sisi lain, fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan juga harus bersiap memastikan peserta JKN dan masyarakat luas tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan saat musim libur Nataru

Salah satunya disampaikan oleh Direktur RS Mitra Siaga Tegal, dr. Ahmad Shohibul Birry. 

“Seperti tahun-tahun yang lalu, kami siagakan dokter di IGD maupun di poli anak, kebidanan, bedah, dan penyakit dalam. Biasanya banyak pasien-pasien emergency di situ. Dokter tetap standby, sehingga insya Allah pasien-pasien yang datang bisa tertangani dengan baik,” kata dr. Birry.

Bagi masyarakat yang bepergian ke luar kota, tetap tenang di perjalanan, jangan stres dan tegang. 

Perhatikan asupan makan, jangan sampai terlambat makan. 

Selain itu juga sempatkan beristirahat di perjalanan supaya fisik tidak kelelahan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas