Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI yang Cuci Darah 

Rumah sakit tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI yang Cuci Darah 
dok Tribun Jogja
ILUSTRASI CUCI DARAH - Dengan rutin menjalani cuci darah, pasien gagal ginjal bisa tetap beraktivitas dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih nyaman. Inovasi teknologi peralatan ginjal makin berkembang sehingga mampu menyaring racun secara maksimal. Rumah sakit tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan.
  • Menurut dia, penonaktifan tersebut masih bisa direaktivasi dengan cepat.
  • Mensos menegaskan pasien harus tetap dilayani oleh rumah sakit, apalagi yang mengalami kondisi darurat sehingga membutuhkan penanganan cepat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan.

Menurut Gus Ipul, penonaktifan tersebut masih bisa direaktivasi dengan cepat.

"Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/2/2025).

Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan pasien harus tetap dilayani oleh rumah sakit, apalagi yang mengalami kondisi darurat sehingga membutuhkan penanganan cepat.

Dirinya mengatakan PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," katanya. 

Baca juga: Klaim BPJS Penyakit Dengue Tembus Rp 3 Triliun, Kemenkes Soroti Pentingnya Pencegahan

Gus Ipul menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. 

Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, karena adanya  pemutakhiran data.

Namun, jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.

"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggungjawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," jelasnya. 

Baca juga: Lucky Element 4 Tahun Berjuang Lawan Sakit Ginjal, Kondisinya Menurun dan Harus Cuci Darah

Kementerian Sosial terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat. 

Di saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.

"Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani," ungkapnya.

Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu.

Langkah ini sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. 

Dalam kaitan ini, sebanyak kurang lebih 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas