Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Tak Hanya Cuci Darah, Menkes: Pasien Kanker hingga Jantung Juga Bergantung pada BPJS PBI

Menurut Budi, banyak dari pasien penyakit katastropik yang bergantung penuh pada layanan kesehatan rutin yang jika terhenti, bisa berisiko fatal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tak Hanya Cuci Darah, Menkes: Pasien Kanker hingga Jantung Juga Bergantung pada BPJS PBI
Tribunnews.com/Jeprima
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat berbincang dengan Tribun Network di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (18/11/2024). Di DPR hari ini Menkes jelaskan soal pasien cuci darah, pasien penyakit katastropik lain seperti kanker dan jantung juga bergantung pada kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Ringkasan Berita:
  • Tak hanya pasien cuci darah, pasien penyakit katastropik lain seperti kanker dan jantung juga bergantung pada kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  • Menkes mengatakan banyak dari pasien penyakit katastropik yang bergantung penuh pada layanan kesehatan rutin yang jika terhenti, bisa berisiko fatal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan tak hanya pasien cuci darah, pasien penyakit katastropik lain seperti kanker dan jantung juga bergantung pada kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penyakit katastropik adalah jenis penyakit yang mengancam jiwa, membutuhkan biaya pengobatan yang sangat tinggi, membutuhkan perawatan dalam jangka waktu lama atau seumur hidup, membutuhkan keahlian khusus dan alat kesehatan canggih, umumnya merupakan penyakit tidak menular (PTM) meskipun ada beberapa pengecualian (seperti TB Paru atau hepatitis yang bisa menjadi kronis).

Menurut Budi, banyak dari pasien penyakit katastropik yang bergantung penuh pada layanan kesehatan rutin yang jika terhenti, bisa berisiko fatal.

Pasien kanker, misalnya, harus menjalani kemoterapi dua hingga tiga kali seminggu dan radioterapi hingga lima kali seminggu.

Hal serupa juga dialami pasien jantung yang wajib mengonsumsi obat setiap hari, serta pasien talasemia yang membutuhkan transfusi darah rutin.

“Kalau layanan ini berhenti, risikonya wafat,” ujar Menkes Budi dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Senin (9/2).

Rekomendasi Untuk Anda

Budi merinci peserta PBI yang dinonaktifkan dan memiliki riwayat penyakit katastropik.

1.       Penyakit gagal ginjal jumlahnya 12.262
2.       Penyakit kanker jumlahnya 16.804
3.       Penyakit jantung jumlahnya 63.119
4.       Penyakit hemofilia jumlahnya 114
5.       Penyakit stroke jumlahnya 26.224
6.       Penyakit thalasemia jumlahnya 673
7.       Penyakit sirosis hati jumlahnya 1.276

Dengan demikian total peserta PBI yang dinonaktifkan dan memiliki riwayat penyakit katastropik mencapai 120.472 orang.

Budi menegaskan tujuan utama kebijakan penonaktifan BPJS PBI agar memastikan subsidi ini benar-benar tepat sasaran.

“Kami ingin subsidi ini diberikan kepada mereka yang memang benar-benar tidak mampu. Yang mampu, jangan disubsidi,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya memberikan empat rekomendasi agar penerima bantuan iuran ini bisa tepat sasaran.

1. Dalam 1-3 bulan ke depan, semua layanan untuk pasien katastropik (antara lain cuci darah dan kemoterapi), direaktivasi otomatis, tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah

2. Dalam 1-3 bulan ke depan, Kemensos, pemerintah daerah, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil para penderita penyakit katastropik, cross-check dengan data listrik dan kartu kredit.

3. Mengendalikan batas kuota nasional PBI Jaminan Kesehatan 96,8 juta jiwa melalui SK Reaktivasi Kemensos.

4. SK Kemensos berlaku dua bulan ke depan agar BPJS Kesehatan aktif memberikan notifikasi ke masyarakat apabila penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas