Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Menkes Minta Rumah Sakit Tetap Layani 120.000 Peserta BPJS PBI Nonaktif Penyakit Katastropik

Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kemensos untuk memastikan biaya pengobatan para pasien tersebut tetap ditanggung pemerintah

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menkes Minta Rumah Sakit Tetap Layani 120.000 Peserta BPJS PBI Nonaktif Penyakit Katastropik
Tribunnews.com/fersianus waku
PBI BPJS KESEHATAN - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Budi Gunadi Sadikin, menyebut pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh rumah sakit untuk tetap melayani peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami penyakit katastropik, meski status kepesertaannya dinonaktifkan. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Kesehatan telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh rumah sakit untuk tetap melayani peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami penyakit katastropik, meski status kepesertaannya dinonaktifkan
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan biaya pengobatan para pasien tersebut tetap ditanggung pemerintah
  • Budi meminta pihak rumah sakit untuk tidak ragu memberikan tindakan medis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh rumah sakit untuk tetap melayani peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami penyakit katastropik, meski status kepesertaannya dinonaktifkan.

Instruksi ini disampaikan Budi merespons banyaknya keluhan masyarakat yang tidak bisa berobat akibat penonaktifan kepesertaan PBI secara tiba-tiba.

Baca juga: Menkes Sentil Orang Kaya Penerima PBI BPJS, Masa Tak Bisa Bayar Rp 42.000?

"Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke semua RS, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Penyakit katastropik adalah istilah untuk penyakit yang:

  • Mengancam jiwa dan berpotensi menyebabkan kecacatan serius atau kematian.
  • Bersifat kronis, sehingga membutuhkan pengobatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup.
  • Memerlukan biaya sangat tinggi karena perawatan intensif, prosedur medis lanjutan, dan alat kesehatan canggih.
  • Tidak bisa ditunda penanganannya, karena keterlambatan dapat berakibat fatal bagi pasien.

    Baca juga: Menkes Ungkap 1.824 Orang Kaya Terdaftar sebagai Penerima PBI BPJS

Budi menegaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan biaya pengobatan para pasien tersebut tetap ditanggung pemerintah.

Ia meminta manajemen rumah sakit tidak perlu khawatir soal klaim pembayaran, meskipun status kepesertaan pasien di sistem BPJS Kesehatan sedang nonaktif.

"Jadi kita keluarkan suratnya hari ini, sekarang saya pribadi sudah minta pak sekjennya, saya sekarang sedang meeting agar kemensos mengeluarkan juga SK Kemensos," ujar Budi.

Rekomendasi Untuk Anda

Budi meminta pihak rumah sakit untuk tidak ragu memberikan tindakan medis. Ia menjamin bahwa biaya perawatan pasien katastropik tersebut akan tetap dibayarkan oleh pemerintah.

"Agar Kemensos mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120 ribu pasien katastropis ini RS tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya," tuturnya. 

"Karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial," imbuhnya. 

Baca juga: Aku Merasa Racunnya Sudah Naik ke Kepala: Jerit Pasien Cuci Darah PBI BPJS-nya Dinonaktifkan

Adapun langkah cepat ini diambil menyusul kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut merupakan dampak dari pemutakhiran dan pengalihan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibatnya, banyak masyarakat mengeluh tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas