Anggaran Bahan Makanan Program MBG Bukan Rp15.000 Per Porsi, Ini Penjelasan BGN
Termasuk pula insentif kader posyandu yang membantu mendistribusikan makanan kepada kelompok 3B. Melainkan merupakan total alokasi per porsi penerima
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
willy Widianto
Ringkasan Berita:
- Polemik mengenai besaran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di ruang publik setelah beredar anggapan bahwa setiap porsi makanan peserta didik.
- Selain bahan baku makanan, terdapat alokasi Rp3.000 per porsi untuk biaya operasional.
- Anggaran operasional juga mencakup insentif relawan SPPG, guru penanggung jawab (PIC).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polemik mengenai besaran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di ruang publik setelah beredar anggapan bahwa setiap porsi makanan peserta didik dibiayai penuh sebesar Rp15.000. Perbincangan tersebut memicu sorotan terhadap kualitas dan variasi menu, terutama selama Ramadan.
Baca juga: Bukan Waktu Sahur, Ini Jadwal Pembagian MBG saat Puasa
Menanggapi hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa angka Rp15.000 bukanlah murni untuk bahan makanan, melainkan merupakan total alokasi per porsi yang juga mencakup biaya operasional dan fasilitas pendukung program. Adapun anggaran riil untuk bahan baku makanan berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, tergantung kategori penerima manfaat.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa struktur anggaran MBG memang dibagi ke dalam beberapa komponen. Untuk balita hingga siswa kelas 3 SD, total anggaran per porsi sebesar Rp13.000, sementara untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp15.000.
Namun, dari total tersebut, anggaran bahan makanan hanya Rp8.000 per porsi untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3, dan Rp10.000 per porsi untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui.
“Jadi perlu kami tegaskan kembali, anggaran bahan makanan tidak sebesar Rp15.000. Sebagian dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan fasilitas pendukung,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Selain bahan baku makanan, terdapat alokasi Rp3.000 per porsi untuk biaya operasional. Dana ini digunakan untuk membayar listrik, air, gas, internet, telepon, hingga kebutuhan logistik distribusi.
Anggaran operasional juga mencakup insentif relawan SPPG, guru penanggung jawab (PIC), sopir kendaraan operasional, serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan. Termasuk pula insentif kader posyandu yang membantu mendistribusikan makanan kepada kelompok 3B.
Sementara itu, Rp2.000 per porsi dialokasikan untuk insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra. Komponen ini mencakup sewa lahan dan bangunan dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem filterisasi air, hingga penyewaan peralatan masak modern seperti steam rice, kompor, kulkas, chiller, freezer, dan ompreng.
Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, skema ini dihitung dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat dengan kebutuhan biaya fasilitas mencapai Rp6 juta per hari.
Baca juga: SPPG Gagaksipat Boyolali Tegaskan Menu Sajian Sesuai Juknis BGN
BGN menegaskan bahwa struktur anggaran tersebut dirancang untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus menjaga standar keamanan pangan dan distribusi. Meski demikian, lembaga tersebut membuka ruang pengawasan publik apabila ditemukan ketidaksesuaian antara alokasi dan pelaksanaan di lapangan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku,” kata Nanik.
Dengan penjelasan ini, BGN berharap masyarakat memahami bahwa anggaran MBG tidak hanya berbicara soal harga makanan di atas piring, tetapi juga mencakup keseluruhan sistem pendukung agar program berjalan efektif, aman, dan menjangkau ribuan penerima manfaat setiap hari.