Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

BPOM Akan Awasi Peredaran Rokok Elektrik Agar Tidak Disalahgunakan

BPOM perketat pengawasan vape usai temuan penyalahgunaan narkotika pada produk ilegal tanpa pita cukai di Indonesia

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BPOM Akan Awasi Peredaran Rokok Elektrik Agar Tidak Disalahgunakan
HO/IST/IST/HO
PENEGASAN BPOM - Kepala BPOM, Taruna Ikrar. BPOM menegaskan komitmennya memperketat pengawasan peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah penyalahgunaan zat terlarang. Langkah ini dilakukan menyusul temuan penggunaan cartridge vape untuk konsumsi narkotika, di tengah usulan BNN terkait pelarangan total vape di Indonesia. 
Ringkasan Berita:
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan akan memperketat pengawasan vape untuk mencegah penyalahgunaan zat terlarang 
  • Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut pelarangan total vape perlu kajian mendalam karena penyalahgunaan justru ditemukan pada produk ilegal tanpa pita cukai.
  • BPOM juga akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dalam penindakan dan pengawasan nasional

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah penyalahgunaan, terutama terkait penggunaan zat-zat terlarang. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan penyalahgunaan catridge vape sebagai alat konsumsi narkotika, yang menjadi latar belakang Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa sebelum menetapkan kebijakan pelarangan total, diperlukan pertimbangan yang matang dan kajian mendalam agar keputusan tersebut tidak merugikan banyak pihak.

Sikap kehati-hatian BPOM ini lantaran penyalahgunaan cairan narkotika pada catridge vape tidak ditemukan pada produk berpita cukai di toko-toko resmi. Sebaliknya, penyalahgunaan tersebut justru ditemukan pada produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate di Cengkareng, Sita 120 Cartridge Vape

Langkah pengawasan ini sejalan dengan mandat baru yang akan diemban BPOM mulai 26 Juli 2026. 

Sebagaimana Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, rokok elektronik menjadi bagian dari produk legal di Indonesia, sehingga BPOM memiliki wewenang untuk mengatur dan menindak produk yang melanggar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” katanya, dikutip Minggu (10/5/2026).

Terkait maraknya produk vape ilegal yang disalahgunakan, Taruna menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan demi keamanan masyarakat. Tapi menurutnya, pendekatan tidak bisa disamaratakan untuk semua jenis produk.

“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” ujarnya menegaskan.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, BPOM akan terus bersinergi dengan BNN. BPOM juga menyatakan kesiapannya menjalankan tugas pengawasan dengan dukungan unit pelaksana teknis yang tersebar luas dari Sabang sampai Merauke.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas