Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kuli Bangunan Lecehkan Siswi SMA di Pulau Tidung, Ketahuan Gegara Ada Bekas Gigitan Korban

Demi menyelamatkan diri, korban pelecehan gigit tangan tersangka hingga giginya tanggal lalu kabur ke kerumunan siswa yang ikut jurit malam.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kronologi Kuli Bangunan Lecehkan Siswi SMA di Pulau Tidung, Ketahuan Gegara Ada Bekas Gigitan Korban
Bangla Express
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap wanita. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kuli bangunan berinisial S (26) melecehkan seorang siswa kelas 11 SMA, NA (15) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, 23 Oktober 2019 lalu.

Setelah ditelusuri, akhirnya tersangka ditemukan lantaran ada bekas gigitan korban di tangan tersangka.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (5/11/2019), Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan menyebut NA melapor ke polisi soal pelecehan yang ia sebut dilakukan oleh kakak kelasnya.

Kepada pihak Polres Kepulauan Seribu, NA menceritakan sempat menggigit tersangka hingga giginya tanggal agar bisa melarikan diri.

Berawal dari petunjuk NA, polisi akhirnya bisa menemukan tersangka.

"Polsek melakukan penyelidikan diawali dengan kata kunci awal yakni 'kakak kelas'," terang Sandy di Mapolres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara Selasa (5/11/2019).

"Kakak kelasnya dikumpulin semua oleh Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan dibantu Satreskrim Polres Kepulauan Seribu," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Dari seluruh kakak kelas korban, polisi tidak menemukan bekas gigitan di tangan mereka.

Polisi kemudian melakukan penyisiran lokasi dimana NA dilecehkan.

Di lokasi tersebut sedang ada pembangunan penampungan bak air.

Aparat kepolisian langsung memeriksa para kuli bangunan yang bekerja di sana hingga menemukan sosok S.

"Kemudian pekerja di sana, dicek satu-satu, terakhir dicek di tangannya ada gigitan, sampai giginya lepas. Ditemukan satu tersangka atas nama S, ada bekas gigitan," ujar Sandy.

S langsung diringkus ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan.

Kronologi Pelecehan

Kronologi peristiwa pelecehan itu dimulai saat NA sedang mengikuti kegiatan jurit malam.

"Korban, NA, sekolah di salah satu SMA di Pulau Tidung. Pada malam itu (23 Oktober), yang bersangkutan ada kegiatan jurit malam," terang Sandy.

Ternyata NA memang sudah diincar oleh S beberapa hari sebelumnya.

"Kemudian yang bersangkutan sudah diincar oleh tersangka beberapa hari sebelumnya," ujar Sandy.

Malam itu korban tengah berjaland engan seorang temannya hingga tiba-tiba dipanggil oleh tersangka.

Korban lalu dibawa ke semak-semak hingga korban bertanya-tanya.

Saat sudah jauh dari temannya, korban langsung dibekap hingga memberontak.

"Enggak lama, setelah agak jauh di semak-semak, di bibir pantai, kemudian langsung dibekap oleh tersangka, kemudian korban berontak keras," kata Sandy.

NA langsung berlari ke kerumunan tempat para siswa berkumpul.

Kemudian ia melaporkan peristiwa pelecehan itu keesokan harinya.

Kini tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.

Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas