Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi Diproses, Giliran Oknum Dosen Keberatan Dipecat
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri mengatakan, oknum dosen yang berinisial FY (29) diungkapkan bahwa telah melalui sidang majelis
Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri mengatakan, oknum dosen yang berinisial FY (29) diungkapkan bahwa telah melalui sidang majelis kode etik dosen.
Penegasan rektor terkait seorang oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Padang diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.
• Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban
• Aksi Kamisan, Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi PTN di Kota Padang
Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut. Hingga kini, belumlah ada keputusan atas rekomendasi tersebut.
"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri belum lama ini.
Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.
• Terduga Pelaku Pelecehan Pernah Lancarkan Aksinya Sebelum Sasar Bule Perempuan Jerman
Jangankan, dosen, sebutnya mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.
"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran.
Dia keberatan diberhentikan."
"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!," tegas Ganefri.
• Kronologi Dugaan Terjadinya Pelecehan Terhadap Bule Perempuan Asal Jerman
Ganefri mengungkapkan, saat ini mahasiswi yang bersangkutan belum mulai kuliah.