Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Ditetapkan, Industri Ritel akan Miliki Standar Kompetensi Kerja

Penerapan standar kompetensi bagi industri ritel diharapkan dapat segera diwujudkan.

Editor: Content Writer
zoom-in Segera Ditetapkan, Industri Ritel akan Miliki Standar Kompetensi Kerja
dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI

Penerapan standar kompetensi bagi industri ritel diharapkan dapat segera diwujudkan. Hal ini dibutuhkan agar seluruh karyawan ritel bisa tersertifikasi dengan baik dan menunjang kemajuan industri ditel di Indonesia.

Harapan ini diutarakan dalam audiens DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Kamis (4/1/2017). Audiens ini bertujuan untuk meminta dukungan pemerintah dalam menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi industri ritel di Indonesia.

"Jadi tujuan kami hari ini menemui Menaker ingin melaporkan bahwa SKKNI kita sudah kami susun dan juga kami minta dukungan beliau agar bisa segera dibuat Permennya,” ungkap Dasep Suryanto, ketua bidang SDM DPP Aprindo.

Dikatakan Dasep, pihak Aprindo yang menaungi sekitar 300 perusahaan ritel di Indonesia setahun lalu mulai membuat sebuah draft SKKNI industri ritel.

"SKKNI ini sudah kita buat setahun yang lalu dan sekitar tanggal 20 bulan lalu sudah kami serahkan ke Kemnaker melalui Kemendag selaku departemen teknis yang menaungi industri ritel,” jelasnya.

Harapannya dalam waktu dekat Permen tentang SKKNI bisa segera keluar dari Menaker sehingga bisa segera menindaklanjuti membuat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Menanggapi pernyataan tersebut, Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah berkomitmen dalam menetapkan dan menerapkan SKKNI di berbagai bidang

Berita Rekomendasi

“Penerapan SKKNI dalam semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing. Kita percepat pembahasannya agar bisa segera ditetapkan dan diterapkan,” kata Hanif.

Hanif menambahkan, Industri ritel memang seharusnya memiliki satu standar nasional yang benar-benar menjadi acuan dan menjadi standar bagi seluruh karyawan ritel di Indonesia.

"Seluruh karyawan ritel diharapkan  bisa memiliki sertifikasi kompetensi.Dengan demikian mereka nanti tidak hanya bisa berkarier di Indonesia tapi ketika ke luar negeri pun bisa menjalankan pekerjaan dan bisa mendapatkan karier yang baik karena memiliki sertifikasi tersebut,” kata Hanif.

Dalam kesempatan ini Menaker Hanif menegaskan pengusaha ritel harus bertransformasi menyesuaikan era ekonomi digital bila tidak ingin bisnisnya semakin tergilas.

“Perusahaan ritel harus menyiapkan skema transformasi untuk menghindari industri shock, itu bisa mengakibatkan business shock, perusahaan kalah bersaing kemudian tutup gerai,” kata Menaker. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas