Calon TKI Pondok Kopi Akan Ditampung di RPTC
Pengiriman TKI tersebut juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor: Content Writer
Kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia yang terletak di Pondok Kopi terlihat tidak layak dan kurang manusiawi.
Pasalnya, 98 orang TKI ditempatkan pada ruang terbatas dengan fasilitas tempat tidur yang kurang memadai.
“Pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah ini telah melanggar Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di kawasan Timur Tengah,” ungkap Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindrarno.
Pengiriman TKI tersebut juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemnaker menegaskan akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan akan memberikan sanksi tegas kepada P3MI yang terlibat, serta bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini.
Penggerebekan tempat penampungan ini dilakukan Kamis (18/1/2018), dengan berkoordinasi ke Bareskrim Polri. Selain ke Timur Tengah, para calon TKI itu juga bakal diberangkatkan ke Malaysia, Hong Kong, dan Singapura.
Kini, 82 orang tersebut rencananya akan dibawa ke RPTC di Bambu Apus.
“Para calon TKI nonprosedural itu akan ditampung sementara di RPTC. Pihak kami juga akan memfasilitasi para calon TKI ini untuk dipulangkan ke daerahnya,” kata Kasubdit Perlindungan TKI Kemenaker Yuli Adiratna.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.