Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekanisme Tunjangan Pengangguran Tengah Digodok Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Ditjen Binalattas Kemnaker Bambang Satrio Lelono: "Saat ini Kemnaker tengah menggodok mekanisme tunjangan pengangguran bersama BPJS Ketenagakerjaan."

Editor: Content Writer
zoom-in Mekanisme Tunjangan Pengangguran Tengah Digodok Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pencari kerja memadati Job Fair yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (24/10/2017). Bursa kerja yang diikuti 37 stan perusahaan itu akan berlangsung dua hari dengan menargetkan kunjungan empat ribu pencari kerja. 

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binalattas Kemnaker) Bambang Satrio Lelono mengatakan saat ini Kemnaker tengah menggodok mekanisme tunjangan pengangguran (unemployment benefit) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

"Mekanismenya sedang digodok BPJS Ketenagakerjaan, dan terus kita dorong karena lebih dari 70 negara sudah memiliki mekanisme unemployment benefit," katanya kepada KONTAN, Senin (12/2/2018) di ruang kerjanya.

Satrio menambahkan salah satu pembahasan yang sedang dilakukan misalnya terkait iuran. Sekadar informasi saat ini sudah ada empat jenis iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Ini yang masih kita godok, apakah ada tambahan iuran? Atau iuran yang sudah ada tapi dipecah-pecah yang tadinya empat jadi lima alokasi," jelasnya.

Hal tersebut dikatakan Satrio cukup kompleks lantaran, jika memasukkan Tunjangan Pengangguran sebagai iuran baru, maka butuh revisi regulasi, sebab hanya empat jaminan sosial tersebut yang diatur.

Lagi pula, jika ada penambahan iuran dikhawatirkan akan banyak penolakan, "padahal benefitnya semua yang menerima pekerja," katanya.

Tunjangan Pengangguran ini sendiri direncanakan diberikan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), saat mengikuti pelatihan vokasi.

Berita Rekomendasi

"Kalau orang di PHK agar dia bisa bekerja kembali maka dia butuh re-skilling, atau up-skilling kemampuannya, salah satunya melalui pelatihan vokasi. Nah selama mengikuti pelatihan vokasi dia kan tidak berpenghasilan, maka diberilah unemployment benefit," papar Satrio.

Pelatihan vokasi bagi para pekerja ter-PHK ini juga kelak akan dibantu pemerintah melalui skema Skill Development Fund (SDF), untuk penyelenggaraannya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas