Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidak Penampungan PMI, Tim Kemnaker Temukan 11 Calon PMI Unprosedural

Tim Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI lakukan sidak penampungan calon PMI di Ciracas, Jakarta Timur.

Editor: Content Writer
zoom-in Sidak Penampungan PMI, Tim Kemnaker Temukan 11 Calon PMI Unprosedural
dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI

Tim Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018).

Dari hasil sidak ke penampungan milik perusahaan penyalur PMI, PT Madaso International Labour tersebut, didapati 11 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara unprosedural. Sidak ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan juga hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan di PT Madaso 2 hari sebelumnya.

"Oleh karenanya, Pak Direktur PTKLN Kemnaker (Soes Hindarno) mengintruksikan untuk segara ditindak lanjuti, " kata Kasubdit Perlindungan TKI Yuli Adi Ratna.

Dari hasil sidak, Yuli menjelaskan bahwa pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses bekerja ke luar negeri. Oleh karenanya, untuk sementara ke-11 calon PMI tersebut dipindahkan ke Rumah Persinggahan Trauma Center (RPTC), Panti Sosial PMI binaan Kemensos di Jakarta Timur.

"Pemerintah akan menindak keras dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran penempatan PMI ke luar negeri, terlebih yang dilakukan secara unprosedural," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Norma Penempatan Luar Negeri Rihat Purba menjelaskan bahwa hasil inspeksi ini akan terus didalami. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Baik sanksi administratif maupun pidana.

"Pemerintah akan terus mengawsi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Dan segala bentuk pelanggaran pasti kami tindak, " tegas Rihat Purba. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas