Kemnaker Dirikan Layanan Terpadu Satu Atap bagi Pekerja Migran di Brebes
Kemnaker menegaskan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap mampu memberikan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia lebih baik.
Editor: Content Writer
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) mampu memberikan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih baik. Adanya LTSA sesuai komitmen tinggi pemerintah dalam menghadirkan kembali negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.
“Pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 mengamatkan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi dan Pemerintah Daerah membentuk LTSA,“ kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna saat meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap di kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa (27/3/2018).
Turut hadir dalam peresmian LTSA Brebes ini Bupati Brebes Idza Priyanti dan Nur Nadifa staf khusus Menaker beserta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Pembentukan LTSA kata Yuli Adiratna bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan CPMI/PMI dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI.
“Selain itu, LTSA juga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan PMI di luar negeri,“ kata Yuli Adiratna.
Yuli menambahkan selama ini publik mengetahui pemerintah dalam memberikan pelayanan penempatan PMI yang akan bekerja ke luar negeri tidak hanya dilakukan oleh Kemenaker atau dinas yang membidangi tenaga kerja di daerah, namun melibatkan berbagai fungsi kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah yang memerlukan koordinasi dan sinergitas dalam pelayanan.
“Sinergitas ini sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan,“ kata Menaker seraya menyerbut proses pelayanan harus terukur dan dituangkan dalam standar pelayanan minimal yang mudah, murah, cepat, aman, namun tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kasubdit Yuli Adiratna menegaskan dengan terbentuknya LTSA di Kabupaten Brebes, maka pekerjaan sesungguhnya baru saja dimulai dan masih banyak tantangan kedepan harus dihadapi guna merealisasikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja dampai kembali ke daerah asalnya.
“Pemda dapat meningkatkan fungsi dan peran LTSA di daerahnya dalam upaya perbaikan tata kelola PMI. Optimalisasi pelayanan LTSA diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari kerja di daerah," ujar Yuli. (*)