Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Hubdat Tingkatkan Kompetensi PPNS Bidang Lalu Lintas

Selama ini, PPNS Ditjen Hubdat hanya dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL di wilayah terminal dan jembatan timbang.

Editor: Content Writer

Guna memaksimalkan penertiban dan penindakan angkutan umum yang melanggar ketentuan ODOL (Over Dimension and Over Loading) di jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengharapkan peran dan wewenang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Hubdat dapat ditingkatkan.

Selama ini, PPNS Ditjen Hubdat hanya dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL di wilayah terminal dan jembatan timbang.

Sedangkan penindakan pelanggaran ODOL yang terjadi di jalan merupakan wewenang pihak Kepolisian.

Padahal, pelanggaran ODOL seringkali sudah dapat terindikasi di jalan, apalagi data kepolisian mencatat, kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan berat mencapai 70%.

Peran PPNS menjadi semakin penting sejak dimulainya penindakan pelanggaran ODOL per 1 Agustus 2018. Saat ini, pihak Ditjen Perhubungan Darat bersama pihak Kepolisian tengah menyiapkan regulasi yang tepat agar tercipta koordinasi yang baik dan cepat antar instansi.

kemenhub

Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Perhubungan Darat, Risal Wasal mengatakan, “Kita memerlukan semacam petunjuk teknis penindakan seperti apa yang dimungkinkan dilakukan oleh teman-teman PPNS. Ketika ada PPNS menemukan pelanggaran ODOL di jalan, seperti apa koordinasinya dengan pihak kepolisian, kemana harus menghubungi? Ke Polres kah atau ke Polsek? Supaya angkutan tersebut bisa ditahan dulu karena beresiko keselamatan, karena PPNS tidak berwenang untuk menindak di jalan. Nah, kita perlu rumuskan mekanisme tercepat dan terbaik yang bisa dilakukan antara PPNS dengan pihak kepolisian agar penindakan pelanggaran ODOL di jalan bisa dioptimalkan”.

“Niat kita cuma 1, yaitu bagaimana agar keselamatan di jalan bisa ditingkatkan. Masyarakat saja sudah bisa melaporkan bila ada pelanggaran di jalan. Apalagi PPNS, seberapa luwes mereka bisa lakukan penertiban di jalan”, tambah Risal.

Berita Rekomendasi

Peningkatan Kompetensi PPNS

PPNS bidang lalu lintas jalan selama ini memiliki peran yang sangat penting sebagai fasilitator dan regulator di bidang lalu lintas jalan, sekaligus memiliki fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum terhadap pelanggaran bidang lalu lintas jalan.

kemenhub

Pada Rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 tanggal 8 Agustus 2018, Direktur Pembinaan Keselamatan Risal Wasal mengharapkan PPNS dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana bidang lalu lintas jalan.

Direktur Pembinaan Keselamatan Risal Wasal menegaskan, “Selama ini, kompetensi PPNS Ditjen Perhubungan Darat baru sampai pada pengumpulan barang bukti, belum sampai kemampuan penyidikan hingga P21. Oleh karena itu, PPNS akan ditingkatkan kompetensinya agar dapat melakukan penyidikan hingga P21”.  

Risal berharap, Indonesia menjadi Negara yang aman dalam hal transportasi, dimana setiap orang memiliki kepedulian kepada sesamanya dan rasa malu untuk melanggar peraturan lalu lintas.

kemenhub

“Itu kuncinya menurut saya, kalau sudah punya rasa malu untuk melanggar peraturan lalu lintas, maka saya yakin kecelakaan pasti dapat diminimalisir”, tambahnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) tanggal 1 Agustus 2018 di 3 Jembatan Timbang : Widang, Losarang dan Balonggandu. Ditjen Perhubungan Darat melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang sampai pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.

Penerapan pemindahan kelebihan muatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan dengan memperhatikan kesiapan jembatan timbang. Di tahun 2019, ditargetkan 92 jembatan timbang siap menerapkan penindakan ODOL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas