Kepedulian PPSDM Geominerba dan Freeport pada Kompetensi Juru Ukur Tambang
Pembangunan yang terus terjadi mengharuskan semua pihak mempertimbangkan banyak hal demi hasil yang maksimal.
Editor: Content Writer
Pembangunan yang terus terjadi mengharuskan semua pihak mempertimbangkan banyak hal demi hasil yang maksimal.
Oleh sebab itu, perencanaan dan implementasi pada kegiatan pertambangan harus dibuat secermat mungkin. Bukan hanya aspek keselamatan kesehatan kerja, tapi juga lingkungan hidup.
Tak hanya langsung pada aspek K3, juru ukur memiliki peran dan tanggung jawab membantu kepala teknik tambang dalam melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827.K/30/MEM/2018.
Salah satu tugas dan tangung jawab kepala teknik tambang adalah memiliki tenaga teknis pertambangan berkompeten sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tenaga kompeten yang dimaksud salah satunya adalah juru ukur tambang. Peran juru ukur tambang sangat membantu, mendukung kelancaran dan keakuratan tugas, serta bertanggung kepada jawab kepala teknik tambang.
Pentingnya aspek K3 dan lingkungan sangat bermanfaat sebagai bekal para juru ukur tambang yang terampil.
Maka dari itu, PPSDM Geominerba bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia, menyelenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Pemetaan Tambang (Juru Ukur Tambang) di Tembagapura, PT Freeport Indonesia.
Diklat ini diikuti 23 peserta dari PT Freeport, dan akan berlangsung selama 12 hari (27 Agustus-7 September 2018).
Selain materi teori, para peserta juga akan melakukan praktik hasil pembuatan peta, perhitungan volume, dan pematokan.
Diharapkan para peserta dapat melakukan pengukuran pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar. (*)