Menaker Hanif: Hingga 2018, Pemerintah Tarik Sebanyak 105.956 Pekerja Anak
Menaker Hanif mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan ruang kepada anak-anak agar bisa mengembangkan potensi diri dengan baik
Editor: Content Writer
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan ruang kepada anak-anak agar bisa mengembangkan potensi diri dengan baik. Sebagai generasi penerus bangsa mereka harus diselamatkan dari pekerja anak, terutama dari jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak.
"Negara harus menjamin pemenuhan hak-hak anak Indonesia agar ke depannya mereka bisa berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Menaker Hanif saat menyampaikan orasi budaya pada acara “Peluncuran Buku dan Film tentang Anak yang Dilacurkan” di Jakarta, Selasa (28/8/2018) malam.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin), Menaker Hanif mengatakan penanganan isu pekerja anak bukan perkara yang mudah. Dibutuhkan sinergi lintas kemeterian/lembaga serta peran aktif masyarakat untuk menjawab tangangan penghapusan pekerja anak.
“Upaya penarikan pekerja anak membutuhkan peran seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja anak tahun 2022,” kata Menteri Hanif.
Menaker menambahkan, sejak tahun 2008 Kemnaker telah menyelenggarakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Hrapan (PPA-PKH) untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Hingga tahun 2018, Pemerintah telah berhasil menarik pekerja anak sebanyak 105.956 pekerja anak
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak. Diantaranya program nasional Pengurangan Pekerja AnakDalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada pengurangan pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak(BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Selain itu, untuk melindungi pekerja anak pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 Tentang Larangan dan tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga terus mengupayakan melalui sosialisasi Road Map Menuju Indonesia Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, Bulan Bebas Pekerja Anak (1 Juni), Pencanangan kabupaten/kota Bebas Pekerja Anak di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Gianyar.
Tak hanya itu, pemerintah pun telah melakukan pencanangan zona bebas pekerja anak di: Kawasan Industri Makassar (KIMA), Karawang International Industrial City (KIIC), Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). (*)