Lindungi Hak Migrasi, Pemerintah Resmikan LTSA Kabupaten Bima
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah kembali meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)
Editor: Content Writer
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah kembali meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/2/2019).
Peresmian LTSA yang berlokasi di Jl. Ksatria No.4 Raba Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat. ini merupakan bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat dalam melindungi hak migrasi setiap warga negara.
Peresmian LTSA Kabupaten Bima dilakukan oleh Bupati Bima Ibu Hj. Indah Damayanti Putri SE, didampingi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker Bapak R. Irianto Simbolon, Staf Ahli Gubernur Nusa Tenggara Barat Bapak Swahip, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan BNP2TKI R. Hariyadi Agah, Dan Kadisnakertrans Kabupaten Bima H. Nasrullah.
Pembangunan LTSA di berbagai daerah merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja migran dan keluarganya, " kata Irianto, Menurutnya, LTSA Bima dapat Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan Pekerja Migran Indonesia.
"Tahun 2018, terdapat 9 LTSA yang telah dibangun, jadi total keseluruhan 31 LTSA sepanjang tahun 2015 sampai 2018" kata Irianto.
Menurutnya, LTSA bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran serta memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan CPMI atau PMI, dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI.
Keberadaan LTSA di Kabupaten Bima sangat penting, mengingat Bima merupakan pengirim pekerja migran terbanyak nomor 5 (lima) di Nusa Tenggara Barat.
"Dengan keberadaan LTSA ini, pemerintah berharap bisa mencegah masyarakat Bima menjadi korban perdagangan manusia. Melalui LTSA, masyarakat akan dibimbing sesuai dengan prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri, sehingga mereka tidak menjadi korban," kata Irianto.
Sementara itu, Indah Damayanti Putri menegaskan, LTSA di Bima akan memberikan kepastian kepada pekerja migran untuk memperoleh pelayanan yang mudah, murah dan solutif. "Dulu sulit, mahal dan tanpa kepastian, sehingga celah itu dimanfaatkan calo.
Akibatnya banyak pekerja migran lebih baik ilegal, sehingga berdampak adanya persoalan. Sekarang ada perubahan yang tadinya sulit, mahal, lama menjadi mudah, murah dan ada kepastian, " ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima , H. Nasrullah, menambahkan, melalui LTSA, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan informasi lowongan kerja, mengurus dokumen yang dibutuhkan seperti paspor, dokumen kependudukan, asuransi BPJS dan juga terdapat desk Pelayanan Pengaduan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia.
R. Irianto Simbolon menegaskan pada 2015-2018 telah dibangun keseluruhan 31 LTSA. Pada 2015, 3 LTSA diresmikan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Jatim, dan NTB. Setahun berikutnya dibangun 6 LTSA di Provinsi Kalbar, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT, Provinsi Kepri, dan Kabupaten Nunukan.
Sepanjang 2017 pemerintah telah meresmikan 13 LTSA di kabupaten Cilacap, Brebes, Pati, Kendal, Tulungagung, Sambas, Loteng, Lobar, Lotim, Sumbawa, Karawang, Sukabumi dan kabupaten Cirebon.
Ditahun 2018 telah didirikan 9 LTSA di kabupaten Banyumas, Grobogan, Wonosobo, Ponorogo, Banyuwangi, Bima dan Sika. Sebanyak 2 LTSA yang diupgrade adalah LTSA kabupaten Indramayu dan Subang.
Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari DPRD Kabupaten Bima, Plt. Kepala BP3TKI Mataram, Kepala OPD Lingkup Kabupaten Bima, Ketua APKASI, Ketua HIPTEK Kabupaten Bima. (*)