21 Ribu Perusahaan Ditargetkan Taat Hukum Ketenagakerjaan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan
Editor: Content Writer
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan penguatan dan sinkronisasi kerja pemerintah pusat dan daerah.
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Budi Hartawan mengatakan pada tahun ini ditargetkan 21 ribu perusahaan yang menerapkan norma-norma ketenagakerjaan.
"Jadi kita optimis target 2019 tercapai target 21 ribu perusahaan yang menerapkan norma-norma ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (14/3).
Menurut Budi selama ini salah satu kendala dalam mensinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan adalah kewenangan sesuai otonomi daerah.
Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja.(*)