Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Ribu Perusahaan Ditargetkan Taat Hukum Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan

Editor: Content Writer
zoom-in 21 Ribu Perusahaan Ditargetkan Taat Hukum Ketenagakerjaan
Istimewa
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Budi Hartawan. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan penguatan dan sinkronisasi kerja pemerintah pusat dan daerah. 

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Budi Hartawan mengatakan pada tahun ini ditargetkan 21 ribu perusahaan yang menerapkan norma-norma ketenagakerjaan.

"Jadi kita optimis target 2019 tercapai target 21 ribu perusahaan yang menerapkan norma-norma ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (14/3).

Menurut Budi selama ini salah satu kendala dalam mensinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan adalah kewenangan sesuai otonomi daerah.

Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas