Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kapan THR Harus Dibayarkan? Ini Jawaban Menteri Hanif

Walaupun bulan Ramadan baru berjalan beberapa hari, persoalan Tunjangan Harian Raya alias THR telah menjadi perhatian para pekerja

Editor: Content Writer
zoom-in Kapan THR Harus Dibayarkan? Ini Jawaban Menteri Hanif
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri saat ditemui usai membuka Rakornas bidang Ketenagakerjaan Tahun 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019) 

Walaupun bulan Ramadan baru berjalan beberapa hari, persoalan Tunjangan Harian Raya alias THR telah menjadi perhatian para pekerja.

Lantas kapankah THR ini harus dibayarkan perusahaan kepada pegawainya?

Menjawab hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengungkapkan jika perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menaker Hanif di Jakarta pada Rabu (8/5/2019).

Menaker Hanif mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk perhitungan besaran THR, Hanif menjelaskan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Berita Rekomendasi

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker Hanif.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Menaker Hanif.

"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Menaker Hanif. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas