Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatkan Keterampilan, SDM Perusahaan Pertambangan Ikuti Diklat Juru Ledak dan PPM

Kegiatan Diklat Juru Ledak dan PPM digelar secara bersamaan di PPSDM Geominerba Bandung.

Editor: Content Writer
zoom-in Tingkatkan Keterampilan, SDM Perusahaan Pertambangan Ikuti Diklat Juru Ledak dan PPM
BPSDM ESDM
Pembukaan Diklat dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan Pada Tambang Terbuka (Juru Ledak Kelas II) Angkatan VI dan VII, dan Diklat Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara bersamaan di PPSDM Geominerba Bandung, Senin (15/7). 

Kepala Bidang Penyelenggaraan & Sarpras Pengembangan SDM, Ade Hidayat membuka Diklat dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan Pada Tambang Terbuka (Juru Ledak Kelas II) Angkatan VI dan VII, dan Diklat Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara bersamaan di PPSDM Geominerba Bandung, Senin (15/7).

Diklat Juru Ledak Kelas II angkatan VI dan VII akan dilaksanakan selama 6 (enam) hari mulai tanggal 15-20 Juli 2019. Untuk angkatan VI, diklat diikuti oleh 25 orang peserta dan untuk angkatan VII diklat diikuti oleh 24 orang peserta.

Sedangkan diklat PPM akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari 15-19 Juli 2019 dengan diikuti oleh 10 orang peserta.

Seluruh peserta masing-masing diklat tersebut berasal dari perusahan-perusahaan pertambangan Indonesia.

Para peserta akan mengikuti diklat di PPSDM Geominerba dan akan mendapatkan pengajaran dari para pengajar yang ahli di bidangnya.

Adapun untuk Diklat Juru Ledak Kelas II, pengajar berasal dari PPSDM Geominerba, sedangkan untuk Diklat PPM, pengajar berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Kedua diklat ini dilaksanakan untuk memenuhi Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi Mineral dan Batubara Nomor 197, 198 dan 199.K/65.01/BPG/2019 tanggal 01 Juli 2019.

Berita Rekomendasi

Diharapkan setelah mengikuti Diklat Juru Ledak Kelas II ini, peserta mampu memahami dan mengerti mengenai peranan dan tanggung jawab sebagai juru ledak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standard dan memiliki sertifikat juru ledak.

Setelah mengikuti Diklat PPM ini, diharapkan peserta mampu merencanakan dan menyusun program pengembangan masyarakat serta mampu mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan program pengembangan masyarakat.

Demikian yang disampaikan oleh Kasubid Sarpras Pengembangan SDM & Informasi, Denny Lumban Raja dalam laporannya sebagai pelaksana diklat.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas