Beri Penghargaan, GFMC Akui Komitmen Pengendalian Karhutla di Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 11 September 2019. Di tengah kerja keras satgas memadamkan titik api guna mengurangi dampak bencana
Editor: Content Writer
Pemadaman tidak hanya dilakukan di darat, tapi juga melalui udara dengan melibatkan sekitar 46 unit helikopter waterboombing dan pesawat untuk melakukan modifikasi cuaca.
Hingga awal September 2019 telah dilakukan lebih dari 66.349 kali WB dengan air yang dijatuhkan lebih dari 239,6 juta liter di daerah yang sulit dijangkau oleh tim darat.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang moratorium izin, Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).
KLHK juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan penting seperti Peraturan Menteri LHK Nomor 32/2016 tentang Pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat karhutla, serta berbagai kebijakan teknis lainnya.
Tata kelola gambut secara ketat dan menyeluruh yang dilakukan pemerintah Indonesia, oleh United Nations Environment Programme (UNEP) atau program Lingkungan PBB, menjadi contoh terbaik bagi seluruh negara di dunia yang memiliki persoalan serupa.
Indonesia kini memiliki International Tropical Peatland Centre atau Pusat Lahan Gambut Tropis Internasional (ITPC). Dengan ini Indonesia menjadi rujukan informasi dan pusat pengetahuan berbagai negara dalam tata kelola gambut.
Melalui pengendalian Karhutla, tata kelola ekosistem gambut, moratorium izin, dan berbagai langkah sistematis lainnya, Indonesia dapat menurunkan laju deforestasi dibandingkan periode sebelumnya. Indonesia juga menjadi negara yang memainkan peran penting dalam perubahan iklim dunia.(*)