Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 PMI yang Ditipu P3MI, Berhasil Dipulangkan Kemnaker Ke Kampung Halaman

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pemulangan enam pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)

Editor: Content Writer
zoom-in 6 PMI yang Ditipu P3MI, Berhasil Dipulangkan Kemnaker Ke Kampung Halaman
Kemnaker
Kemnaker memfasilitasi pemulangan enam pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ke kampung halaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pemulangan enam pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) ke kampung halaman. Mereka didampingi oleh pegawai Kemnaker, dan diterima oleh Bupati PALI Heri Amalindo serta Kepala Disnakertrans PALI Usman Dani, di rumah dinas bupati, Senin (14/10/2019).

Keenam PMI tersebut rencananya akan bekerja ke Taiwan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT KBR, di Jakarta. Namun dalam prosesnya terdapat kejanggalan.

Calon pekerja migran diminta mengganti alamat KTP-nya menjadi Lampung Timur. Mereka diliputi ketidakpastian karena harus pulang pergi sebanyak 5-7 kali dalam kurun waktu 3 bulan selama prosesnya.

Menurut salah satu calon PMI asal PALI, Leni Marlina, ia merasa khawatir karena kejanggalan-kejanggalan ini.

"Proses pembuatan paspor dilakukan di kantor Imigrasi Lampung pada jam satu dini hari," katanya.

Namun kini, Leni mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat bertemu kembali dengan keluarga.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati, Kepala Dinas dan bapak-bapak dari kementerian yang telah menjaga kami" ujar Leni sambil terisak haru.

Berita Rekomendasi

Permasalahan ini awalnya disampaikan ke Disnakertrans PALI melalui DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan melakukan sidak ke kantor P3MI ke PT KBR, Jakarta Timur, Senin (7/10/2019).

Selanjutnya PMI tersebut dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Kemensos, Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Bupati Heri menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan warganya, sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga. Ia berharap, kejadian ini tidak berulang kembali dan dapat menjadi pelajaran dan tidak mudah tergiur bujuk rayu sponsor.

Dalam rilisnya, Kasubdit Perlindungan TKI, Dit. PPTKLN, Kemnaker, M Ridho Amrullah, menyebut, berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan, para PMI diminta mengganti alamat untuk mempermudah memenuhi persyaratan bekerja di Taiwan.

"Kemnaker tidak akan segan memberi sanksi kepada P3MI yang terbukti melakukan pelanggaran," lanjut Ridho.

Direktur PPTKLN, Eva Trisiana, mengimbau setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri untuk mencari informasi ke Disnaker setempat, dan mengimbau agar setiap calon PMI tidak boleh mengubah atau membiarkan orang lain mengganti identitas diri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas