Pendaftaran CPNS 2019, Kemenhub Buka Formasi untuk Lulusan SMK, Berikut Link Download PDF-nya
Seleksi CPNS 2019 telah dimulai Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB. Kemenhub juga membuka formasi untuk lulusan SMK.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) tahun anggaran 2019 di mulai tanggal 11 November 2019 pukul 23.11 WIB dan akan berakhir pada 25 November 2019 pukul 23.59 WIB.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka CPNS 2019 dengan total 1.244 formasi.
Terdiri dari formasi umum sebanyak 1.154 formasi, jenis formasi lulusan terbaik atau cumlaude sebanyak 83 formasi.
Jenis formasi disabilitas serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat masing-masing 3 formasi, kemudian jenis formasi umum untuk disabilitas 1 formasi.
Kemenhub pada CPNS 2019 membuka sembilan unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi, di antaranya:
1. Sekretariat Jenderal : 86 formasi.
2. Inspektorat Jenderal : 27 formasi.
3. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat : 169 formasi.
4. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut : 84 formasi.
5. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara : 185 formasi.
6. Direktorat Jenderal Perkeretaapian : 406 formasi.
7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan : 166 formasi.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan : 82 formasi.
9. Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek : 39 formasi.
Kemenhub juga membuka formasi untuk lulusan SMK.
1. Pelaksana Pemula/Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
Kualifikasi pendidikan untuk formasi di atas adalah SMK Teknik Otomotif, dengan melalui jenis formasi umum 1 formasi.
2. Jenang Kapal
Kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut yaitu SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Perkapalan dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 4 formasi.
3. Jenang Kapal Kelas III
Kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut yakni SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Perkapalan dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 6 formasi.
4. Kelasi
Kualifikasi pendidikan untuk formasi Kelasi adalah SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Nautika dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 1 formasi.
5. Kelasi Kapal Kelas IV
Kualifikasi pendidikan untuk formasi di atas yaitu SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Perkapalan dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 1 formasi.
6. Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas V
Kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut yaitu SMK Pelayaran ditambah ATT V, untuk jenis formasi umum sebanyak 1 formasi.
7. Kerani
Kualifikasi pendidikan untuk formasi Kerani adalah SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Perkapalan dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 1 formasi.
8. Kerani Kapal Kelas III
Kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut yaitu SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Perkapalan dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 3 formasi.
9. Konstabel Kapal Kelas III
Kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut yaitu SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Perkapalan dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 5 formasi.
10. Mandor Mesin Kapal Kelas III
Kualifikasi pendidikan untuk formasi di atas adalah SMK Pelayaran dengan ATVV V, untuk jenis formasi umum sebanyak 2 formasi.
11. Operator Mesin
Kualifikasi pendidikan untuk formasi Operator Mesin yaitu SMK Pelayaran dengan ATT V, melalui jenis formasi umum sebanyak 5 formasi.
12. Tenaga SAR Kapal Kelas III
Kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut yakni SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 1 formasi.
Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kemenhub dilaksanakan di 13 Lokasi.
Di antaranya, Aceh, Medan, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta/Semarang, Surabaya, Denpasar, Pekanbaru, Makassar, Banjarmasin, Manado, dan Jayapura.
Informasi mengenai seleksi CPNS 2019 Kemenhub dapat diakses melalui laman resmi di cpns.dephub.go.id.
Untuk mengunduh file pengumuman, format surat lamaran, dan format surat pernyataan dapat diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)