KUR Pertanian Bakal Jadi Angin Segar untuk Petani
Turunnya suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan menjadi angin segar bagi petani. Pasalnya, KUR untuk petani skemanya berbeda dengan KUR pada umumny
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Turunnya suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan menjadi angin segar bagi petani. Pasalnya, KUR untuk petani skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy Edhy menerangkan, petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen).
“Ini tentu memudahkan para petani, misalnya petani mengajukan KUR Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung,” ujar Sarwo Edhy, Senin (10/2) lalu.
Sarwo Edhy menggambarkan, tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan. Jadi ketika sudah 3 bulan, petani dapat melunasinya.
Sarwo Edhy menambahkan, tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga menjadi 6 persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta.
“Tahun sebelumnya bunga KUR 7-8 persen, tapi sekarang menjadi 6 persen. Ini pasti tidak akan memberatkan petani,” ungkap Sarwo Edhy.
Adapun, latar belakang perumusan KUR Pertanian ini dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha taninya. Tunjuannya mengatasi masalah pembiayaan yang masih menjadi kendala karena petani sedikit mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank.
"Biasanya yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut keharusan adanya agunan atau jaminan dan angsurannya yang cukup besar. Karena usaha tani ini berbeda dengan usaha-usaha lainnya, pastinya petani akan kesulitan mendapatkan permodalan,” jelasnya.
KUR yang disediakan Kementerian Pertanian saat ini sebesar Rp 50 triliun. “KUR ini akan disalurkan ke petani yang memang membutuhkan modal usaha tani. Karena arahannya, dalam 6 bulan total seluruh KUR (Rp 50 triliun) sudah tersalurkan ke petani,” tuturnya.
"Agar KUR ini dapat tersalurkan secara adil dan merata, daerah harus turut berperan. Kepala dinas pertanian berperan untuk mengeluarkan surat pernyataan bahwa petani/kelompok tani tersebut berhak mendapatkan KUR," pungkas Sarwo Edhy.