Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Kecelakaan Kerja, DK3N Kerja Sama dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut positif penandatanganan Mou antara Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dengan forum Q

Editor: Content Writer
zoom-in Cegah Kecelakaan Kerja, DK3N Kerja Sama dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi
Ist
Cegah Kecelakaan Kerja, DK3N Kerja Sama dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut positif penandatanganan Mou antara Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dengan forum QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) atau lebih dikenal dengan Sistem Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan BUMN Konstruksi.

“Kerja sama di bidang konstruksi ini diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan kesadaran perusahaan konstruksi agar melaksanakan norma K3 dengan baik, "ungkap Menaker Ida di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, (25/2).

Baca: Edukasi Investasi Penting Guna Perbanyak Lapangan Kerja

Ida menyampaikan salah sektor penyumbang kecelakaan kerja selama ini berasal dari sektor konstruksi, sehingga semua pihak harus terus menerus menggelorakan K3 secara khusus kepada perusahaan sektor kontsruksi, dengan tetap tidak melupakan sektor-sektor yang lainnya.

Ida menambahkan pentingnya melakukan pendekatan K3 secara modern, yakni melalui penerapan SMK3 yang bertujuan meningkatkan efektifitas perlindungan K3 secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem yang ada di perusahaan.

“Maka dari itu pentingnya kepada dunia industri menerapkan sistem manajemen K3 atau SMK3, pada prinsipnya penerapan SMK3 bersifat normative sehingga wajib ditaati oleh perusahaan”, tegasnya.

Pendekatan pengaturan keselamatan kerja sebagaimana UU No. 1 Tahun 1970 adalah upaya preventif, sehingga lebih mengedepankan pencegahan. Penerapan sanksi lebih ditekankan agar para pengurus yang melanggar pelaksanaan K3 mempunyai efek jera dan dapat memperbaikinya di kemudian hari.

Baca: Intip Geliat Industri Jamu di Pasar Global

"Saya sangat mengharapkan kerja nyata kita, agar K3 dapat menjadi budaya di masyarakat sehingga kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat turunkan dan dihindari," kata Ida.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2016 tentang DK3, maka tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait bidang K3.

Sementara itu, Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari dalam laporannya mengatakan bahwa penandatangan MOU antara DK3N dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan Peningkatan Kualitas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas