Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Awasi TKA di Meikarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai notifikasi Kemnaker yang masih berlaku hingga saat ini, se

Editor: Content Writer
zoom-in Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Awasi TKA di Meikarta
Ist
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Awasi TKA di Meikarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai notifikasi Kemnaker yang masih berlaku hingga saat ini, sebanyak 199 TKA dari 8 maincon (kontraktor utama) maupun subcon (kontraktor pendamping) yang bekerja dalam pembangunan megaproyek Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Jumlah TKA berdasarkan notifikasi yang dikeluarkan untuk 8 perusahaan (main dan subcon) sejumlah 199 TKA, " kata Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno saat mendampingi Kunjungan spesifik (kunspik) Komisi IX DPR dengan manajemen Meikarta di kawasan Meikarta, Cikarang, kabupaten Bekasi,  Jawa Barat, Rabu (26/2/2020).

Soes Hindharno mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu khawatir akan TKA yang ada dan bekerja di Indonesia. Karena TKA yang masuk selain dibatasi dari sisi kontrak kerja juga hanya boleh menduduki jabatan tertentu.

Pernyataan Soes Hindharno dipertegas oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Harianto. Menurut Harianto, penggunaan TKA telah diatur dalam Perpres Nomor 20/Tahun 2018 tentang pengunaan TKA dan Permenaker Nomor 10/Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan TKA yang berlaku efektif 1 November 2018.

Harianto menjelaskan mekanisme proses perijinan penggunaan TKA sudah terintegrasi secara online antara Kemenaker dan Ditjen Imigrasi. Yakni untuk pengajuan izin mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan notifikasi, pemberi kerja tidak perlu datang lagi ke kemenaker tetapi melalui osistem online. Selanjutnya setelah notifikasi maka proses selanjutnya masuk salam sistem di Ditjen imigrasi.

"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 45, ada kewajiban pengguna tenaga kerja wajib menunjuk tenaga pendamping, dikecualikan pendampingan itu untuk Direksi dan Komisaris," katanya.

Sedangkan Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Ghazmahadi menambahkan pihaknya telah rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan oleh Badan Pengawas melalui Korwil masing-masing terhadap keberadaan TKA di lapangan. Semua pekerja TKA sudah teridentifikasi, jika tak sesuai tentu tak akan diberikan izin.

Berita Rekomendasi

"Semua sudah diperiksa oleh temen-temen, ternyata cocok datanya. Yang masuk diawasi temen-temen, data kami ada 199 TKA dari 8 subcon dan maincon. Tapi yang masuk ke sini baru 98 orang, berarti belum masuk lagi ke Indonesia," katanya.

Ghazmahadi menambahkan apabila ada TKA tidak sesuai regulasi, maka akan ditindak oleh pengawas ketenagakerjaan. Sebaliknya jika tidak masuk dalam jaminan sosial Ketenagkerjaan, maka perusahaan yang bertanggungjawab untuk menanggung seluruh beaya.

"Biaya pengobatan, beaya perawatan dan jika meninggal, harus dikembalikan ke negara yang bersangkutan. Ini menjadi tanggungjawab si perusahaan, " kata Ghazmahadi.

Sementara pimpinan rombongan Felly Estelita Runtunewe mengatakan kunspik dilakukan untuk menanggapi aduan masyarakat terkait rekruitmen TKA di megaproyek Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jabar.

Presdir Lippo Cikarang, Simon Subiyanto mengungkapkan lebih dari 10 ribu pekerja terlibat dalam pembangunan kota Mekkarta. PT MSU sebagai pengembang memiliki 499 karyawan. Sebanyak 491 karyawan lokal dan sisanya 8 karyawan TKA. Rationya 98,4 persen tenaga kerja lokal.

Santara, perwakilan China Contractor menyatakan saat ini di perusahaanya hanya ada 86 karyawan TKA. "Saat ini di proyek Meikarta ada 44 TKA, sisanya masih di China," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas