Menaker: Ruang Dialog RUU Cipta Lapangan Kerja Masih Terbuka Lebar
Meski draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah masuk ke meja DPR RI pada Bulan Februari 2020, pemerintah memastikan bahwa ruang dialog un
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah masuk ke meja DPR RI pada Bulan Februari 2020, pemerintah memastikan bahwa ruang dialog untuk memberi masukan dan perbaikan atas RUU ini masih terbuka lebar.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat berdialog dengan perwakilan SP/SB usai mengunjungi BBPLK Bandung di Bandung, pada hari Rabu (11/3/2020).
Sejumlah SP/SB Wilayah Jawa Barat yang berdialog dengan Menaker diantaranya KSBSI, KSARBUMUSI, KSPN, KSPSI. Dialog ini, sebut Menaker, merupakan upaya pemerintah menjelaskan secara gamblang tentang seluk beluk RUU Cipta Kerja.
Baca: Selidiki Kasus AICE, Kemnaker Terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan
Menaker menyatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan RUU Cipta Kerja kepada SP/SB. Baik mengenai latar belakang maupun poin-poin substansi RUU tersebut.
"Kami menyadari kalau ada yang mengkritisi atau bahkan mungkin menolak, kami harus terus banyak menjelaskan, dan ini yang kami lakukan," kata Menaker.
Menaker pun mengapresiasi SP/SB yang sudah berkenan melakukan dialog, baik dalam memberikan dukungan maupun kritikan atas RUU Cipta Kerja. "Yang paling penting teman-teman memahami apa yang menjadi isu di luaran, beberapa hal yang ternyata tidak seperti apa yang diatur dalam RUU Cipta Kerja," jelas Menaker.
Adapun, kunjungan Menaker BBPLK Bandung dalam rangka memastikan BLK telah berkolaborasi dengan dunia industri dalam pelaksanaan pelatihan maupun penempatan lulusan. Tujuannya, pelatihan di BLK tidak hanya melatih SDM saja. Namun juga memastikan lulusan pelatihan dapat masuk ke pasar kerja.
"Saya memastikan di BLK ini sudah berkolaborasi dengan industri, dan juga sudah mengikuti sesuai dengan kebutuhan industri. Kemudian, penempatannya pun sudah dikondisikan dengan industri," jelas Menaker.
Baca: Pengamat: Penolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Harus Melihat Secara Jernih
Baca: Presiden PKS Akan Temui SBY Bahas Jiwasraya hingga Omnibus Law
Seiring dengan perkembangan teknologi, Menaker juga ingin memastikan BLK mampu memfasilitasi pelatihan bagi angkatan kerja baru, angkatan kerja lama, hingga korban PHK.
Nantinya, kebijakan ini akan diperkuat dengan program Kartu Prakerja. Program ini bertujuan untuk skilling, up-skilling, dan re-skilling. Skema tersebut akan diimplementasikan melalui pelatihan di BLK pemerintah maupun LPK swasta dan training center industri.
"Jadi kalau dilihat dari kebutuhannya, (peningkatan kompetensi SDM) tidak bisa hanya terpacu dari program-progeam pelatihan di BLK saja," ujarnya. (BJN*)