Kemenkop dan UKM Rilis E-Form Pendataan KUMKM Terdampak COVID-19
Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
“Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak COVID-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Dr. Rully Indrawan, M.Si. di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Ia mengatakan, hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan.
Hal ini kata Rully, hanya dapat diperoleh melalui partisipasi dari masyarakat pelaku yang terdampak langsung.
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respon cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.
“Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Tb. Fiki C. Satari, S.E., M.M.
Pihaknya juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Dalam upaya ini, pihaknya merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak.
Lanjut Fiki, data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data”.
Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan memastikan bahwa pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
“Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir,” kata Rully.
Hal itu tidak lain karena di lapangan, sangat beragamnya kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.
“Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” katanya.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.(*)