Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Beri Bantuan bagi Korban PHK dan Dirumahkan

Kementerian Ketenagakerjaan memberdayakan pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan melalui program padat karya infrastruktur.

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker Beri Bantuan bagi Korban PHK dan Dirumahkan
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, usai melakukan penyemprotan desinfektan di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memberdayakan pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan melalui program padat karya infrastruktur.

Program ini dikemas dalam bentuk kegiatan penyemprotan desinfektan. Selain bermanfaat untuk mencegah penyebaran Covid-19, program ini juga membantu perekonomian pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, usai melakukan penyemprotan desinfektan di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2020).

“Kemnaker punya program reguler yang dilaksanakan, yaitu padat karya produktif dan padat raya infrastruktur. Kali ini programnya tidak seperti umumnya, tapi dialihkan ke penyemprotan disinfektan di lingkungan industri atau kampung-kampung. Dan yang nyemprot itu teman-teman yang terpaksa tidak bisa bekerja karena di-PHK atau dirumahkan,” kata Menaker Ida.

Berdasarkan data Kemnaker per 1 Mei, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.

"Itu data yang sudah clear, by name dan by adress serta dilengkapi NIK KTP. Ada juga 1,2 juta pekerja yang diproses tahap verifikasi dan validasi sehingga totalnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak,"kata Ida.

Menaker menjelaskan, melalui kegiatan penyemprotan desinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kemnaker.

Berita Rekomendasi

Saat ini, kegiatan ini baru dijalankan di wilayah Jabodetabek mengingat pemerintah masih memberlakukan pembatasan ke luar daerah.

“Jadi, untuk program padat karya infrastruktur disesuaikan dengan penanganan dampak Covid-19, diarahkan agar penerimanya itu teman-teman yang di-PHK dirumahkan,” jelas Menaker.

“Mari kita terus berdoa, semoga pandemi Covid-19 segera berakhir,” kata Menaker.

Menaker juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan, tidak ke luar rumah kecuali ada kebutuhan mendesak, serta menjaga physical distancing.

“Hanya fisiknya saja yang nggak boleh dekat, tetapi hati harus tetap dekat,” ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas