Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Bantu Pekerja Ter-PHK dengan Program Padat Karya Setiap Jumat

Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan program padat karya sebagai salah satu program penanganan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Se

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker Bantu Pekerja Ter-PHK dengan Program Padat Karya Setiap Jumat
Kemnaker
Menaker Ida dalam program padat karya penyemprotan disinfektan di Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (12/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan program padat karya sebagai salah satu program penanganan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Selain menyasar pekerja, program ini juga memberi bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, program padat karya adalah program reguler Kemnaker tiap tahunnya.

Namun selama pandemi, program ini difokuskan ulang menjadi program padat karya penyemprotan disinfektan. Program ini pun menjadi program rutinan setiap hari Jumat.

Baca: Kemnaker Targetkan Hapus 9 Ribu Pekerja Anak Tahun 2020

"Setiap Jumat, saya turun ke lapangan membantu pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan serta warga sekitar. Jumat kemarin di daerah Tamboa yang mengalami kebakaran sebelum lebaran. Kali ini untuk daerah dari sosial masyarakat keagamaan," kata Menaker Ida dalam kegiatan program padat karya penyemprotan disinfektan di Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (12/6/2020).

Menaker Ida menjelaskan, setiap kegiatan padat karya penyemprotan disinfektan melibatkan kurang lebih 70 orang. Di mana masing-masing orang yang bertugas melakukan penyemprotan disinfektan mendapat insentif sebesar Rp 500 ribu dari Kemnaker.

"Tiap kegiatan melibatkan 70 pekerja yang dilakukan secara bergilir sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi ini sebenarnya memberdayakan teman-teman yang di PHK dan dirumahkan, dengan diberi kesempatan untuk mendapatkan pendapatan," kata Ida.

padat karya penyemprotan disinfektan 1

Baca: BP2MI Diminta Lakukan Sinkronisasi dengan Kemenaker soal UU Perlindungan Pekerja Migran

Lebih lanjut, Ida memaparkan, "Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020 , sebanyak 3.066.567 pekerja telah terdampak Covid-19 di-PHK maupun dirumahkan. Dari jumlah tersebut, 1.757.464 data pekerja telah cleansing. Artinya sudah kita ketahui by name-by address. Sisanya, 1.274.459 pekerja masih dilakukan cleansing."

Berita Rekomendasi

Dari sebanyak 1.757.464 pekerja terdampak Covid-19, sebanyak 380.221 pekerja di antaranya merupakan pekerja sektor formal ter-PHK. Sisanya, 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan dan 318.959 pekerja informal (termasuk UMKM) yang terdampak.

Selain memberdayakan pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, dalam rangkaian kegiatan penyemprotan disinfektan dari program padat karya produktif dan padat karya infrastruktur ini juga diserahkan bantuan sembako kepada warga sekitar.

Menaker menambahkan, jelang masa kenormalan baru, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan.

Baca: Masuki New Normal, Menaker Sediakan Ini di Tas Hingga Kurangi Bertemu Banyak Orang

Menaker Ida mengimbau, di masa kenormalan baru, semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja/buruh, harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Komitmen menerapkan protokol kesehatan adalah kunci terwujudnya kenormalan baru yang produktif, sehat, dan aman.

"Ketika PSBB sudah dicabut kembali, perusahaan melakukan aktivitas produksi lagi, maka yang harus dijaga adalah bagaimana protokol kesehatan bisa dilakukan di perusahaan atau industri. Dan teman-teman juga harus menyiapkan diri, mulai dari rumah sampai kembali ke rumah lagi protokol kesehatan harus dijaga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas