Masuk Secara Ilegal, 6800 PMI di Malaysia Bakal Dipulangkan
Menteri Ketengakerjaan, Ida Fauziyah dalam waktu dekat akan memulangkan 6800 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketengakerjaan, Ida Fauziyah dalam waktu dekat akan memulangkan 6800 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pemulangan dilakukan karena ribuan PMI yang bekerja di negara Malaysia melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
"Kami akan memulangkan PMI yang ada di tahanan imigrasi sebagai upaya pelindungan kepada PMI," kata Menaker Ida seusai berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainuddin melalui video conference, Selasa (16/6/2020).
Menaker Ida mengatakan, saat ini para PMI tengah diamankan di tahanan imigrasi Malaysia.
Pihaknya mengaku akan membahas terlebih dahulu terkait waktu dan teknis pemulangannya.
"Setelah kami identifikasi, kita akan bicarakan teknisnya (pemulangannya). Karena jumlahnya ribuan, maka pemulangan PMI dilakukan secara bertahap," ujar Menaker Ida.
Pada kesempatan itu, ia meminta Mendagri Malaysia untuk menjaga dengan baik PMI yang tengah ditahan tersebut.
"Jaga dulu mereka, Pak, sampai diproses pemulangannya," ujar Menaker Ida.
Lebih lanjut Menaker Ida mengingatkan bahwa PMI yang bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen yang resmi, sehingga negara dapat memberikan perlindungan.
Hal ini juga harus menjadi pembelajaran bagi PMI nonprosedural sehingga mereka jika bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur sesuai ketentuan.
Sementara Mendagri Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainuddin menyatakan bahwa pihaknya selalu membuka lebar pintu bagi PMI jika mau kembali bekerja di Malaysia selama memiliki dokumen yang legal.
"Kalau misalnya PMI sudah balik pulang ke Indonesia, namun bila mereka ingin kembali bekerja di Malaysia harus melalui prosedur yang legal. Saya tidak akan mem-black list mereka, tidak. Yang penting mereka mau masuk secara legal," kata Mendagri Malaysia.(*)