Tiga Langkah Menaker Ida Atasi Pengangguran di Masa Covid-19
Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan 3 langkah strategis guna menekan angka pengangguran di masa pandemi Covid-19.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Covid-19 turut berdampak terhadap peningkatan angka pengangguran di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan 3 langkah strategis guna menekan angka pengangguran di masa pandemi Covid-19.
“Langkah strategis itu mulai dari refocusing anggaran hingga perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI melalui video conference, Selasa (30/6/2020).
Menaker Ida mengatakan tiga langkah tersebut adalah:
Pertama, Kemnaker tetap melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas melalui program BLK Tanggap Covid-19. Dalam program ini, peserta pelatihan tidak hanya mendapatkan keterampilan, tetapi juga mendapatkan insentif pascapelatihan.
Baca: Menaker Ida Minta Piala Dunia 2022 di Qatar Libatkan Pekerja Indonesia
Menaker Ida menyatakan bahwa selama masa pandemi, sejumlah BLK juga difungsikan sebagai dapur umum dan sentra produksi alat pencegahan penyebaran Covid-19 seperti hand sanitizer, APD, masker, wastafel portable, serta produk makanan olahan.
“Seluruh hasil produksi BLK didistribusikan secara gratis bagi masyarakat yang terdampak pandemi,” katanya.
Kedua, program pengembangan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja/buruh terdampak Covid-19 berupa program padat karya dan kewirausahaan. Ketiga, Kemnaker juga telah membuka layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja/buruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
Baca: Masih Izinkan TKA masuk RI, Komisi IX Batalkan Rapat Bahas Anggaran Kemenaker
Menurutnya, ketiga langkah strategis tersebut selaras dengan 6 jaring pengaman sosial pemerintah dalam mengatasi Covid-19, yakni, pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha agar dapat bertahan di masa pandemi, serta tetap mampu mempekerjakan pekerja/buruh.
Kedua, insentif keringanan pajak penghasilan maupun bunga kredit bagi para pekerja di sektor formal. Ketiga, program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi para pekerja formal maupun pekerja informal. Keempat, prioritas Kartu Prakerja bagi korban ter-PHK dan dirumahkan.
“Posisi Kemnaker dalam program Kartu Prakerja ini menjadi mitra aktif melalui platform SISNAKER,” katanya.
Kelima, masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja. Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.
Baca: Kemnaker dan BNSP Sepakati Standar Sertifkasi Pelatihan Kerja di BLK
Sebagaimana diketahui, sebelum pandemi Covid-19, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sedang mengalami tren positif. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat pengangguran yang kian menurun hingga mencapai 4,9 persen pada Februari 2020.
Tren positif itu tidak lepas atas kerja keras pemerintah bersama stakeholders Ketenagakerjaan, baik dalam hal peningkatan kompetensi dan produktivitas, menjaga kondusifitas hubungan industrial, serta berbagai program perluasan kesempatan kerjadi masyarakat.
Namun, pandemi Covid-19 memberikan dampak di seluruh sektor perekonomian yang muaranya pada sektor ketenagakerjaan. Data yang dihimpun Kemnaker menunjukkan, pekerja terdampak Covid-19 pada sektor formal maupun informal mencapai 1,7 juta orang.
Untuk itu, Kemnaker terus mengantisipasi penambahan pengangguran yang diperkirakan mencapai 2,92 juta hingga 5,23 juta orang. Kemnaker juga berusaha menekan angka pengangguran agar tidak tembus 2 digit. (*)